Wartasulsulsel.net Makassar- Setelah viral di media sosial video terkait bayi meninggal di ambulans yang diviralkan sopir ambulans yang mengatakan tidak diberi jalan karena tidak ada pengawalan, Polda Sulsel itu tidak benar, akan melakukan penyelidikan motif dari sopir ambulans tersebut.
“Kita akan kembangkan kembali apa tujuan driver (supir) ambulans itu viralkan video,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat rilis kasus di Polrestabes Makassar dikutip Antara, Rabu, 19 Januari.
Rencananya Polda Sulsel akan melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Polda akan melakukan pemeriksaan, viralnya itu apa, karena dia (supir ambulans) merasa terhalangi atau mungkin ada hal yang buat tidak suka dengan pihak kepolisian, itu harus kita cermati kembali,” sambung Komang.
Kombes Pol Komang menjelaskan dalam aturan UU lalulintas No 22 tahun 2022 itu pengawalan yang menjadi prioritas di pasal 134 itu dijelaskan ambulance tanpa dilakukan pengawalan sudah memberikan kode, seperti hal dengan pemadam kebakaran dengan menggunakan kode prioritas tanpa ada pengawalan jika mempunyai emergency.
Dan sangat disayangkan pihak keluarga korban harus mengetahui pula bahwa ambulance memiliki alat emergency yang bisa digunakan pada saat pembawa penumpang, na ini yang tidak dilakukan pada saat membawa korban di ambulance viral di media sosial.
Adapun dalam video tersebut, kata Kombes Komang, kondisi jalan sedang lengang, bahkan diberikan prioritas oleh pengguna jalan dan pengendara. Namun disebut dalam video sedang padat.
“Kalau kita lihat dari rutenya yang dilalui (ambulans itu) ada beberapa rumah sakit besar yang dilalui. Karena kritisnya anak tersebut sehingga meninggal di tengah jalan,” katanya.
Sebelumnya, video yang direkam sopir ambulans itu viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut supir ambulans mengatakan tidak dibukakan jalan, sehingga pasien bocah yang ia bawa tujuan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya akhirnya meninggal di jalan dalam ambulans.
Di sini perlu kita klarifikasi bahwa polisi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik korban kecelakaan atau sakit maupun jenazah,” tutur Komang.
(RUD)