2 Pengakuan Saksi Untungkan Tergugat Dalam Sidang Antara PT. Semen Bosowa Maros Versus Insinyur

Sorot2 views

Wartasulsel.Net_|| Kasus sengketa lahan antara Ir H. Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru. Terbaru, pada Kamis lalu (26/8/2021), pihak penggugat yaitu PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) menghadirkan 2 orang saksi yaitu Mantan Camat Barru Taufik Mustafa dan mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi sebagai saksi.

Dalam keterangan konferensi pers bertempat di Kafe Studio Makasar (27/8/2021), oleh pihak Kuasa Hukum Ir H. Rusmanto Mansyur Effendi yaitu Burhan Kamma Marausa, SH.,MH yang didampingi 2 orang rekan timnya, serta pemilik lahan SHM 001 Siawung Barru menjelaskan kehadiran 2 orang saksi pada sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Barru pada kamis lalu itu menguntungkan pihak kami selaku tergugat 1. Pasalnya, jawaban kedua saksi itu malah berpihak ke kami, terang Burhan Kamma.

Daeng Manye

Mantan Camat Barru Taufik Mustafa saat ditanya dalam sidang, mengatakan bahwa dirinya saat menjabat Camat yang juga selaku PPAT tidak pernah ke lokasi tanah yang disengketatan saat ini, melainkan dirinya hanya diserahkan PBB bukti putusan Nomor 13 Tahun 2002, Bukti Banding Pengadilan Tinggi Sulsel Tahun 2003 dan Kasasi Tahun 2004, tutur Burhan Kamma Marausa, SH.,MH yang menamakan timnya Tim Ruyi itu.

Sementara, saat Hakim Majelis bertanya soal pengoporan hak atas tanah itu, Mantan Camat Barru, Taufik Mustafa malah menjawab kalau itu pengelolaan hak atas tanah bukan kepemilikan nanti kepemilikan bisa terjadi jika ada sertifikat, terang Burhan Kamma lagi.

Taufik Mustafa saat ditanya soal apa dasar pengoporan itu dan mengapa tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB), menjawab bahwa PT Semen Bosowa Maros membeli dari Andi Norma kala itu tanpa memiliki sertifikat. Taufik bahkan tidak mengetahui kalau sebagian lahan di lokasi tersebut telah ada yang bersertifikat. Dan transaksi jual beli lahan antara PT Semen Bosowa Maros dan Andi Norma tidak memiliki kwitansi BPHTB dan PPH. Terus, administrasi dan tanda tangan pengoperan hak di tanda tangani oleh Hj.Norma di Barru akan tetapi pihak PT. Semen Bosowa Maros tidak menanda tangani di barru melainkan di Makassar, tegas Burhan Kamma.

Saksi kedua yang dihadirkan oleh penggugat (PT. SBM) yaitu mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi dalam sidang itu memberikan keterangan dari pertanyaan yang ditujukan kepadanya, kalau dirinya tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi lahan yang menjadi sengketan, begitu pula batas-batasnya.

Lanjutnya, mantan Kepala Desa Siawung, Andi Pananrangi dalam keterangannya hanya mengetahui luas lahan Andi Norma itu hanya 10 hektare, bukan 113 hektare yang kini diklaim PT Semen Bosowa Maros termasuk lahan milik tergugat, Rusmanto seluas 52 hektare lebih.

“Pengakuannya bahwa lahan milik Andi Norma itu hanya sekitar 10 hektare. Nah ini kok bisa PT. Semen Bosowa Maros beli sampai 113 hektare, lahan dari mana itu?,” jelas Burhan Kamma.(EML)