Oknum ASN dan Dokter Terkait Penjualan Vaksin Covid-19 : Paradoks

Opini14 views

Oleh : Johanes Oetoro D

Tanggal 21 Mei 2021, Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers mengatakan masih terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac jatah pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta. Apalagi, belasan kali vaksinasi yang dilakukan tersangka itu dilakukan di Medan hingga Jakarta. Tertulis beberapa lokasi vaksinasi yang dilakukan oleh dua dokter di Medan, yakni enam kali di Jati Residence, dua kali di Ruku The Great Arcade Kompleks Cemara Asri, tiga kali di House Citra Land Bagya City, tiga kali di Jalan Palangkaraya, dan satu kali di Kompleks Puri Delta Mas Jakarta. Vaksinasi itu sebanyak tujuh kali diperoleh dari dr IW, oknum dokter di Rutan/Lapas Tanjung Gusta, dan delapan kali diperoleh dari KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumut.
15 kali vaksinasi itu dilakukan sejak bulan April dan terakhir pada 18 Mei 2021 di sebuah kompleks perumahan di Kota Medan.
Setelah itu, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengecam perbuatan aparatur sipil negara (ASN) serta dokter di Sumatera Utara yang kedapatan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal karena tindakan mereka mencederai rasa kemanusiaan. Sebelumnya, para pelaku diketahui memanfaatkan jatah vaksin untuk tenaga lapas dan warga binaan untuk dijual ke pihak lain. Pelaksanaan vaksinasi ilegal dengan nilai suap sebesar Rp 238,7 juta itu, telah melanggar program vaksinasi pemerintah. Tindakan penjualan vaksin ilegal dilakukan oleh oknum-oknum yang secara perekonomiannya stabil.
“Tindakan ini merusak alur pemberian vaksin. Dan vaksin yang dijual Rp250 ribu per dosisnya tersebut telah diberikan kepada 1.085 orang secara ilegal. Menjadi kekhawatiran bahwa praktik itu juga bisa saja terjadi di wilayah lain. Pemerintah telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyat. Dengan begitu, pembentukan kekebalan kelompok dapat diwujudkan secara cepat. Kepada seluruh senator untuk memantau secara ketat pelaksanaan vaksinasi di daerah binaannya masing-masing. Para anggota DPD RI diharapkan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat di daerah,” tegasnya
Demikian juga dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Upaya penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. Menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.
“Menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS,”tegas politisi PDIP ini.
Menurut penulis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan vaksinasi ilegal oleh sejumlah oknum telah melanggar program vaksinasi pemerintah dan menghambat pembentukan kekebalan masyarakat dapat diwujudkan secara cepat. PNS yang terbukti melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Program vaksinisasi menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam penanganan covid-19 di Indoesia, dimana berdampak kepada seluruh bidang strategis kinerja cabinet pemerintahan saat ini. Untuk itu, perlu secara berkelanjutan dilakukan pengawasan dengan meningkatkan koordinasi guna sinkronisasi pelaksanaan program kerja pemerintah yang efektif dan efisien.
Program pemberian vaksin dalam rangka menekan angka pertumbuhan korban covid di masyarakat, namun terhambat akibat ulah oknum aparatur pemerintah (ASN) hanya untuk kepentingan pribadi dan terkesan memanfaatkan kesempatan memperoleh keuntungan saat perekonomian yang makin sulit. Program vaksinasi pemerintah, tercemar oleh perilaku sikap para pejabat aparatur daerah terkait.
Bahkan, upaya penjualan vaksin dilakukan oleh oknum-oknum ASN yang secara perekonomiannya stabil. Tindakan ini merusak alur pemberian vaksin, bahkan praktik itu juga bisa saja terjadi di wilayah lain di Indonesia yang sampai saat ini memiliki tingkat kerawanan sebaran virus covid-19 yang ditandai tingkat pasien akibat covid-19 cukup tinggi.
Perkembangan kasus baru akibat mutasi virus covid-19 dan perilaku masyarakat di sejumlah negara terjadi di Sri Lanka (1.895 kasus), Maldives (601 kasus), Nepal (seperti India), Thailan (76.000 kasus) dan Kamboja (650 kasus). Khusus di Nepal, hasil pemeriksaan 44% dinyatakan positif. Hal tersebut disebabkan adanya acara public massal seperti festival, kerumunan politik dan pernikahan, serta tindakan lambat pemerintah.
Pemerintah telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyat guna kekebalan dapat diwujudkan secara cepat, namun angka pasien dampak covid masih tinggi di Indonesia seperti kondisi beberapa negara tetangga. Kondisi tersebut memperburuk kinerja pemerintah dalam rangka pemulihan bidang Kesehatan dan perekonomian nasional, jika pelanggaran dan penyimpangan ASN tidak segera diberikan sanksi dengan tepat.
Terkait dengan hal ini, penulis memandang bahwa sebaiknya Presiden Jokowi segera memerintahkan Mendagri dan Menteri Kesehatan untuk terus melaksanakan pengawasan program vaksin nasional dan mengkoordinasikan kepada pemerintah daerah dan kantor kedinasan Kesehatan guna meminimalisir hambatan atau pelanggaran pada pelaksanaan agenda peningkatan kekebalan kesehatan nasional.
*) Penulis adalah pemerhati masalah strategis Indonesia.