Kapolres Takalar Bersama Instansi Terkait Ikuti Launching ETLE Nasional

Kriminal23 views

TAKALAR – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi dilaunching oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Selasa (23/03/2021).

Launching ETLE yang berlaku Nasional digelar Korlantas Polri secara virtual ini diikuti seluruh Polda yang ada, termasuk jajaran Polres seperti salah satunya Polres Takalar.

Daeng Manye

Kegiatan ini diikuti Kapolres Takalar AKBP Bney Murjayanto, S.I.K., M.H., instansi terkait dan Kasat Lantas Polres Takalar serta jajarannya di ruang vikon Polres Takalar.

Dalam sambutannya, Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, program ETLE tersebut merupakan program kerja 100 hari sejak dirinya ditetapkan menjadi orang nomor satu di institusi kepolisian.

Listyo juga menyampaikan apresiasinya kepada Korlantas Polri yang telah mendukung programnya dengan merealisasikan ETLE Nasional tahap pertama.

“Ini memang salah satu program kita, apalagi pak presiden menginginkan semua institusi, khususnya Polri bisa membangun sistem dalam rangka penegakan hukum dan pelayanan ke masyarakat melalui sistem teknologi informasi”, jelasnya.

Terpisah, Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H. mengatakan program tilang Elektronik ini berlaku nasional dan diterapkan di 12 Provinsi atau 12 Polda di Indonesia, salah satunya Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

ETLE ini, ungkap Kapolres Takalar sebagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan sesuai tekad Kapolri menuju Polri yang Presisi, tegas dan transparan.

“Jadi ini merupakan prioritas beliau (Kapolri) yang diadakan di 12 provinsi dan alhamdulillah untuk Sulsel salah satu termasuk 12 provinsi ditunjuk oleh bapak Kapolri”, ucap Kapolres Takalar yang ditemui usai mengikuti launching tersebut.

Program ETLE sendiri bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Mekanisme tilang Elektronik ini menggunakan kamera yang telah dipasang dititik tertentu yang mampu mendeteksi nomor polisi (Nopol) kendaraan.

Adapun sasaran tilang Elektronik, diantaranya tidak memakai helm, melawan arus, tidak memakai safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, hingga melanggar batas kecepatan, dan melanggar rambu lalulintas serta marka jalan.

Pada tahap pertama ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. 244 kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.