Pilkada 2020 Ditengah Ancaman Covid 19

Wartasulsel.net,_|| Jakarta. Walaupun ancaman Covid-19 semakin menggila, langkah untuk mempersiapkan Pilkada 2020 masih terus dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara Pilkada 2020. KPU mulai menjadwalkan ulang tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 pada Senin (15/6/2020), lewat pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya sejak Senin (15/6). Jadwal masa pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni-6 Desember 2020.

Pada 4-6 September 2020, KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Setelah itu, KPU akan verifikasi data bakal calon yang mendaftar. KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga 23 September 2020.

Daeng Manye

Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019. Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Permasalahannya adalah hajatan Pilkada Serentak yang akan dimulai pada tahun ini ditakutkan akan menjadi klaster baru penyebaran virus corona atau Covid-19. Dua bakal calon bupati terpapar COVID-19 yakni, Arsyad Kasmar (calon bupati Luwu Utara), Irwan Bachri (calon bupati Luwu Timur).

Dari 687 Bapaslon, 37 bakal calon di 21 provinsi terkonfirmasi positif COVID-19. “Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab testnya sebanyak 37 dari 21 provinsi,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers secara daring dari Facebook KPU RI, Senin (7/9/2020).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah untuk menindak tegas bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak mematuhi protokol Covid-19 saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, seperti yang ditulis Antara, penyelenggara pemilihan bisa mendiskualifikasi dari pemilihan kepala daerah di Pilkada, Senin (7/9/2020).

Dia menambahkan, sebenarnya aturan penerapan protokal COVID-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 disebutkan pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul Bapaslon. Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mencatat, sebanyak 141 Bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut sudah menegur 51 calon kepala daerah karena dianggap melakukan pelanggaran dalam masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Mayoritas mereka melakukan pengumpulan massa yang jelas sudah dilarang lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan mayoritas mereka mengumpulkan massa saat mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada pula dari mereka yang ketahuan mengumpulkan massa saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPU daerah setempat.

Arak-arakan dan pengerahan massa dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU 6 Nomor Tahun 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat.

Adapun sebagian calon kepala daerah yang ketahuan melanggar adalah Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmalera Utara dan Bupati Halmahera Barat.

Masih Antusias Jadi Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sekitar 687 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar ke KPU hingga Sabtu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB. KPU mencatat, jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22 pasangan, jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570 pasangan, jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan.

Dari segi komposisi, jumlah bakal calon laki-laki 1.223 sementara perempuan 141. Kemudian jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik mencapai 626 sementara pasangan calon yang maju perorangan mencapai 61 pasangan calon. KPU juga mencatat ada daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon. KPU sudah meminta KPU daerah untuk melakukan penundaan.

“Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” kata Arief.

Berdasarkan data Bawaslu, dari 15 provinsi, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota. Dari 28 daerah yang terdapat bapaslon tunggal, 9 bakal paslon maju melalui jalur perseorangan (non partai politik) tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ke-9 Bapaslon tersebut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematang Siantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.

Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran. Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada. Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”

Berikut 28 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 yang terdapat bakal paslon tunggal: Jawa Timur: 1. Ngawi 2. Kediri Jawa Tengah: 3. Kebumen 4. Wonosobo 5. Sragen 6. Boyolali 7. Grobogan 8. Kota Semarang Baca juga: Perludem: KPU hingga Pemerintah Lempar Tanggung Jawab soal Kerumunan Pendaftaran Pilkada Kepulauan Riau 9. Bintan Jambi 10. Sungai Penuh Bali 11. Badung Sulawesi Selatan 12. Gowa 13. Soppeng Papua 14. Manokwari Selatan 15. Raja Ampat Nusa Tenggara Barat 16. Sumbawa Barat Sumatera Barat 17. Pasaman Sumatera Utara 18. Pematangsiantar 19. Serdang Bedagai 20. Gunungsitoli 21. Humbang Hasundutan Sulawesi Barat 22. Mamuju Tengah Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Sediakan Bilik Khusus di Tiap TPS Saat Pilkada Bengkulu 23. Hulu Utara Sumatera Selatan 24. Ogan Komering Ulu 25. Ogan Komering Ulu Selatan Kalimantan Timur 26. Balikpapan 27. Kutai Kertanegara Papua Barat 28. Pegunungan Arfak.

Dukung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap seluruh perkara yang melibatkan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020. “KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Ali mengatakan, KPK meyakini bahwa proses hukum tidak akan mempengaruhi proses politik para calon kepala daerah di Pilkada 2020. Pasalnya, proses hukum dijalankan KPK dengan ketat. “Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ali meminta kepada masyarakat agar selektif dalam menentukan pilihan calon kepala daerah.
“Beberapa program pencegahan terkait Pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” tandasnya.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengintruksikan jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga netralitas anggota saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.Instruksi tersebut disampaikan Idham dalam surat telegram rahasia (TR) Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Adapun, proses hukum yang menjerat calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali usai kontestasi Pilkada 2020 usai.

Menurut penulis langkah KPK harus didukung penuh karena law enforcement tidak dapat menunggu political process, yang bagus adalah law enforcement dilaksanakan dalam rangkaian political process bukan berarti diartikan sebagai langkah intervensi atau campur tangan, melainkan langkah “menyeleksi” calon kepala daerah dari oknum yang diduga melakukan “blue colour crime”, karena bagaimanapun juga Pilkada membutuhkan dana yang sangat besar, buktinya untuk menambah TPS saja, Kemendagri mengajukan Rp 4 Triliun ke Kemenkeu, jadi sudah sewajarnya kepala daerah yang korupsi perlu ditindak tegas bahkan dihukum seberat-beratnya (kalau perlu hukuman mati).
*) Penulis adalah warga masyarakat biasa yang menyayangi Indonesia.

Oleh : Bayu Wauran dan Wijaya