Hukuman Finansial Terhadap Veronica Koman Perlu Didukung

Opini44 views

Wartasulsel.net || Oleh : TW Deora dan Wilnas, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Oleh karena itu, Veronica Koman diminta untuk mengembalikan dana beasiswayang telah diterimanya sebanyak Rp 773,87 juta. Dana beasiswa tersebut diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan yang digunakan sebagai biaya menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada tahun 2016.

LPDP menyatakan, Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswaatau awardee. “VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap,” tulis LPDP.

Daeng Manye

Oleh karena itu, pada 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica. “Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali,” tulis LPDP.
Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp 64,5 juta. Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut.

Sebelumnya, Veronika menyebut Pemerintah Indonesia memberikan hukuman finansial pada dirinya, untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP. Veronica diminta untuk mengembalikan uang beasiswa saat menempuh pendidikan master di Australia pada 2016 lalu, sebesar Rp 773 juta. Ia mengatakan hukuman ini diberikan agar dirinya bungkam, terutama soal isu hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Sementara itu, warga Papua di Australia menggalang dana untuk membantu aktivis HAM dan pengacara Veronica Koman menggembalikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam situs chuffed.org, penggalangan dana digagas oleh Ronny Kareni, hingga kini dana yang terkumpul sejumlah 4.412 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 47,1juta.

Perlu Didukung

Langkah yang dilakukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan adalah sudah benar dengan menagih kembali dana beasiswa kepada Veronica Koman yang selama ini malah menjadi pengacara sekaligus pembela kelompok separatis TPN-OPM di Papua, dimana hal tersebut jelas merupakan pelanggaran berat terhadap penerima beasiswa, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika Veronica Koman tidak berhasil atau tidak membayar beasiswa tersebut, maka ada hak Indonesia untuk meminta bantuan Interpol untuk menangkapnya.

Penulis juga berharap langkah tegas pemerintah pusat termasuk Pemprov di Papua dan Papua Barat ditambah pemerintah kabupaten dan kota untuk juga melakukan pencabutan beasiswa kepada mahasiswa mereka yang kuliah di luar negeri dan dalam negeri yang dananya berasal dari dana Otsus, namun mereka malah berteriak menolak keberlanjutan Otsus di Papua.

Kalangan mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ataupun yang bergabung dengan NFRPB dan ULMWP adalah mereka yang layak dan pantas distop bantuan finansial pendidikannya karena terus meneriakan “referendum sebagai pengganti Otsus”.

Pemprov di Papua dan Papua Barat ditambah pemerintah kabupaten dan kota dapat dengan mudah mendapatkan daftar mahasiswa pro separatis di Papua dari kalangan intelijen, termasuk dari Kominda, aparat penegakkan hukum dan aparat kepolisian setempat.

Sekali lagi, negara harus tegas menghadapi persoalan Papua. Keberlanjutan Otsus adalah perintah kepala negara sejak 30 Juli 2020 yang harus dijalankan oleh seluruh aparat negara yang bertugas di Papua ataupun diluar Papua. Kepentingan nasional dan kehadiran negara harus ditegaskan dan ditegakan di Papua dan Papua Barat. Jangan kendor menghadapi dan menumpas TPN-OPM dan “aktor intelektualnya”.
*) Penulis adalah pemerhati masalah Papua.