Wartasulsel.net || Makassar- Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp.1 miliar yang didalangi eks bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro kembali digelar hari ini dengan agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Ridwan Saputra kepada wartaSulsel, net. Kamis (9/7/2020) bahwa terdakwa dianggap dan terbukti bersalah melakukan tindak pidna pasal 378 KUHP.
Namun meski diketahui hal tersebut tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang awalnya dalam tuntutan menuntut 3 tahun 10 bulan. Dalam sidang putusan hari ini majelis menjatuhkan putusan 2 tahun 6 bulan.
Lanjut Ridwan Saputra memaparkan bahwa dari hasil putusan tersebut kepada terduga akan segera dilakukan eksekusi dan dimasukkan kedalam rutan. Kemudian barang bukti telah sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan biaya perkara sebesar 5.000. Rupiah
“Kami diberikan waktu untuk berpikir 7 hari sesuai dengan agenda pengacara dan kami juga akan membuat laporkan kepada pimpinan terkait dengan tindak lanjut”. Jelas Ridwan Saputra selaku JPU.
2 tahun 6 bulan sudah dia
tas setengah dari tuntutan dan terkait dengan apakah nanti kita akan melakukan upaya hukum atau tidak nanti kita akan laporkan kepada pimpinan. Tambahnya
Adapun pertimbangan pertimbangan yang memberatkan karena dia ada membawa nama institusi itu yang pertama dan kedua dia menjanjikan akan mengembalikan satu minggu ternyata telah 1 tahun lebih terduga tidak mengembalikan.
“Tersangka juga disebut sebut seorang anggota polisi yang masih aktif.” Papar Ridwan
Saat ditanya terkait masa potong tahanan terhadap mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro. Ridwan Saputra selaku JPU menjelasakan bahwa saat ini dirinya ditetapkan berstatus sebagai tahanan kota
“Statusnya tahanan kota dimana masa tahanan tersebut 1 banding 5 kalau 5 hari tahanan kota dianggap 1 hari penahanan rutan, jadi kita hitung saja dari pertama kali ditahan sampai sekarang sudah berapa lama menjalani, itu nanti di bagi 5”. Ulasnya
Terkait kelanjutan putusan Majelis tergantung pada terdakwa apakan akan melakukan banding atau tidak akan ditindaklanjuti setelah 7 hari kedepan sesuai permintaan kuasa hukumnya.(*/)
JPU Tuntut 46 Bulan, Kasus Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Putus 30 Bulan (RUD/redws)