Farid Mamma Akan Urai Benang Kusut Yang Menimpa Kliennya Di Polrestabes Makassar

Peristiwa128 views

Wartasulsel.net || MAKASSAR, — Kasus tembakau jerat Dimas Adiono Alias Dimas dijeruji dan mendekam dimapolsek Ujungpandang selama 4 bulan tanpa kejelasan hukum akibat dari tembakau Zinteck tersebut

Bahkan diketahui akibat dari kasus tembakau yang disangkakan kepada Dimas tersebut telah keluar PENETAPAN dengan Nomor : 702/2020/Pen. Pid/2020/PN. Mks yang berbunyi. Pengadilan Negeri Makassar Membaca surat dari Polrestabes Makassar tanggal 16 April 2020 No.Pol: B/133-d/IV/2020/Sat Reserse Narkoba yang berisi permintaan untuk memperpanjang waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai terhadap tersangka Dimas Adiono Alias Dimas.

Daeng Manye

Telah ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2020 sid tanggal 18 Maret 2020 yang di Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 19 Maret 2020 s/d tanggal 27 April 2020

“Saat dikonfirmasi lewat telpon seluler WhatsApp Kasat Narkoba Polrestabes Makassar mengatakan P21 sudah ada dan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan malam hari dikarenakan dari keterangan penyidik, tersangka tidak mau ditahap 2 kan sehingga penyidik membuat berita acara penolakan terlebih dahulu untuk bisa di tahap 2 kan dan itu memang hak tersangka utk menolak ditahap 2 kan, namun penyidik sudah menyampaikan kepada jaksa dan dibuat berita acaranya sehingga tahap 2 sudah diterima oleh jaksa. Ucap Yudhy Indra”

Adapun rincian perpanjangan pertama ketua pengadilan Negeri Makassar sejak tgl 28 April 2020 s/d tgl 27 Mel 2020 dengan menimbang, bahwa tersangka telah disangka melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa sesuai-surat permintaan perpanjangan penahanan Nomor B133-dIV/2020/Sat Reserse Narkoba, pemaksaan terhadap tersangka dan atau penyidikan terhadap perkaranya belum selesai.

Menimbang, bahwa perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 28 April 2020 akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2020 dengan Menimbang, bahwa dari surat-surat perkara tersebut terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan.

Akibat dari timpang dan rasa penasaran atas kasus tersebut. Alit selaku keluarga dari Dimas melakukan konsultasi dan bantuan hukum dari lawyer/pengacara senior Farid Mamma SH.,, MH untuk mengurai benang kusut penanganan kasus tembakau sintec yang ditangani pihak Polrestabes Makassar.

“Dimas telah ditahan di Polsek Ujung Pandang selama 40 hari namun belum ada kejelasan atas hukum yang menimpa adik saya”. Terang Alit saat Konferensi Pers di kantor PUKAT Sulsel Sabtu (27/6/2020) WartaSulsel, net

Menindak lanjuti hal tersebut melalui kuasa hukum Farid Mamma SH.,, MH, juga angkat bicara terkait habisnya masa penahanan Dimas Adiono Alias Dimas dimana menurutnya dalam penanganan tersebut seolah ada permainan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Klien nya.

Menurutnya bahwa hal tersebut telah melampaui Protap dan SOP penanganan dimana pada masa penahanan telah berakhir pada 26 Juni 2020 yang kemudian P21 baru akan dikeluarkan pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib.

Hal tersebut seolah ada permainan atas kasus Klien nya sehingga Farid Mamma berencana melakukan Praperadilan dan akan menyurat ke mabes Polri untuk meminta Propam melakukan pemeriksaan atas semua kasus Narkoba yang ditangani di Polrestabes Makassar. (RUD/redws)