Gegara Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Mobil. Masalah Berlanjut

Peristiwa170 views

Wartasulsel.net || Makassar- Sebuah pengendara motor roda dua DD 1811 RN dalam keadaan mabuk hingga menabrak sebuah mobil DD 1513 KG Grab Daihatsu Ayla warna merah. Kamis, tanggal 11/06/2020.

Akibat ditabrak sebuah motor yang dikendarai korban ADITYA, (24) seorang wiraswasta, beralamat di Jl. Kandea Kec. Bontoala Kota Makassar. Mobil Mukhlas mengalami kerusakan cukup parah di bagian pintu kiri mobilnya dan begitupun motor mengalami kerusakan bagian depan

Daeng Manye

Menurut pengemudi Grab Mukhlas alamat jalan Pettarani dua, dirinya dari arah jalan Sulawesi, tiba-tiba dari arah perampatan jalan Butung muncul sebuah pengendara motor roda dua langsung menabrak mobilnya hingga pengendara motor terjatuh, dan mengalami lecet dan bahu sebelah kirinya mengalami sakit hingga dibawa ke rumah sakit, ucap Mukhlas

“Dari keterangan saksi bernama Faisal yang kebetulan menumpangi mobil Grab, melihat motor dari arah jalan Butung langsung menabrak mobil yang ditumpanginya”

Merasa punya solidiritas tinggi Mukhlas pun membawa korban yang telah menabrak mobilnya ke rumah sakit Akademis jalan Bulusaraung Makassar.

Adanya laporan kecelakaan lalulintas di daerah hukum Polres Pelabuhan, salah satu anggota berpangkat Bripka Haris salah satu penyidik yang menangani kasus ini, mencoba memanggil kedua bela pihak untuk membicarakan kelanjutan permasalahan mereka berdua pada hari Rabu tanggal. 10/06/2020

Lanjut, dari hasil pertemuan mereka di Lakalantas Polres Pelabuhan, sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, namun dalam kesepakatan tersebut pihak si pengendara motor meminta syarat-syarat yaitu minta biaya urut.

Disisi lain pihak pengendara mobil Mukhlas menolak permintaan si pengendara motor, alasannya dirinya tak bersalah dalam hal ini kata dia, bukan saya yang tabrak kamu, seharusnya kamu yang bertanggung jawab, apa lagi dirinya mendengar dari keluarganya korban sedang mabuk ucap Mukhlas.

Sehingga dalam menempuh jalur kekeluargaan di kantor unit laka lantas Polres pelabuhan tidak menemui titik terang hingga penyidik mengambil kebijakan agar mereka berdua kembali untuk berpikir, dan memberikan waktu ke dua bela pihak paling lama dua hari untuk berfikir sebelum di lanjutkan proses hukum. Ucap Bripka Haris. (RUD/redws)