“New Normal” Saat Covid-19 Belum Tuntas, Berbahayakah?

Opini94 views

Wartasulsel.net, || Jakarta. Presiden Joko “Jokowi” Widodo merestui 102 wilayah Kabupaten/Kota yang dinyatakan dalam zona hijau atau bebas virus corona (COVID-19) melaksanakan new normal atau kenormalan baru.

“Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” kata Ketua Gugus Tugas Doni Monardo melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/5).

Daeng Manye

Doni berharap tiap kabupaten/kota yang telah direstui memberlakukan new normal tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

Selain itu Doni juga meminta setiap daerah memperhatikan ketentuan tentang testing secara masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Doni juga memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

“Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

Doni berharap para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaksud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, wihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelas Doni.

Adapun 102 Kabupaten atau kota yang masuk zona hijau di Indonesia yaitu Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Utara, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias utara, Mandailing Natal, Padang Lawas dan Kota Gunungsitoli (semuanya di Sumatera Utara), Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh besar (semuanya di Provinsi Aceh), Kabupaten Kerinci di Jambi, Kabupaten Rejang Lebong di Bengkulu, Lampung Timur dan Mesuji (di Lampung), Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas (semuanya di Kepulauan Riau), Rokan Hilir dan Kuantan Singigi (Riau), Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan dan Empat Lawang (semuanya di Sumatera Selatan), Yakuhimo, Mappi, Dogiyai, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya (semua di Papua), Kota Tual Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya (semua di Maluku), Kalimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat dan Pegunungan Arfak (semuanya di Papua Barat), Halmahera Tengah dan Halmahera Timur (semuanya di Maluku Utara), Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (di Sulawesi Utara), Toraja Utara di Sulawesi Selatan, Buton Utara, Buton Selatan, Buton, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan (semuanya di Sulawesi Tenggara), Donggala, Tojo Una-una dan Banggai Laut (di Sulawesi Tengah), Mamasa di Sulawesi Barat, Gorontalo Utara di Gorontalo, Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu dan Timor Tengah Selatan (semuanya di NTT), Sukamara di Kalimantan Tengah, Mahakam Ulu di Kalimantan Timur, Tegal di Jawa Tengah dan Belitung Timur di Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, mengacu pada laporan harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus positif virus corona di Indonesia masih terus bertambah hingga 31 Mei. Jumlahnya pun ratusan.

Total kasus positif per 31 Mei mencapai 26.473 orang, bertambah 700 dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.408 di antaranya telah sembuh dan 1.613 pasien meninggal dunia. Pada bulan Mei pula, peningkatan kasus sempat melambung hingga 973 orang pada 21 Mei dan 949 orang pada 23 Mei.

Sementara, jumlah masyarakat yang terkena virus corona pada akhir April 2020 tembus 10.118 orang. Dengan demikian, jika dihitung, jumlah penambahan kasus dari April sampai Mei 2020 mencapai 16.355 orang.

Peningkatan kasus itu belum dapat memberikan gambaran kinerja penanganan Covid-19 secara utuh di Indonesia. Pasalnya, jumlah pengujian spesimen virus ini pun fluktuatif (Red/dari berbagai sumber).