RUU Cipta Kerja Tak Terdapat Jaminan Upah Minimum Pekerja Tak Akan Menurun

Opini31 views

Wartasulsel.net,_Jakarta. Di dalam RUU Cipta Kerja tidak terdapat jaminan bahwa upah minimum pekerja tidak akan menurun. Justru sebaliknya, skema yang digunakan besaran upah ditentukan dari UMP.

Jika menggunakan skema tersebut artinya akan banyak para pekerja yang dirugikan. Misalnya, UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sebesar Rp. 1.810.000.

Daeng Manye

Sedangkan UMK di Kota Bekasi pada tahun 2020 sekitar Rp. 4.500.000. Jika acuan besaran upah itu berdasar pada UMP, maka akan terjadi penurunan drastis terhadap upah minimun para pekerja yang berada di Kota Bekasi.

Demikian dikemukakan Galuh Prasetio Pratama kepada Redaksi di Jakarta belum lama ini seraya menambahkan, di dalam RUU Cipta Kerja ijin usaha akan dipermudah, tapi justru hal tersebut akan berdampak buruk kepada ekosistem kehidupan saat ini. Misal, pada sektor perikanan sebelumnya terdapat beberapa ijin usaha.

Diantaranya, Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI), dan beberapa ijin lingkungan. Namun yang diatur didalam RUU Cipta Kerja, kali hanya cukup dengan ijin berusaha.

“Saya kira kalau DPR mengatakan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja ini untuk melanjutkan aspirasi para pekerja terasa aneh.

Para pekerja yang mana? Aspirasi yang mana? Karena seluruh serikat pekerja saat ini menolak RUU Cipta Kerja. Dan kemarin semua mendesak untuk dihentikannya pembahasan ini.

Walaupun pada akhirnya desakan tersebut dipenuhi dengan dihentikannya pembahasan klater ketenagakerjaan. Hanya saja klaster ketenagakerjaan hanyalah salah satu dari 11 klaster secara keseluruhan.

Dan klaster lainnya tentang investor dan ijin usaha yang dimana keberpihakannya sangat jelas kepada para pengusaha karena memang sedari awal tujuannya adalah mendatangkan investor,” ujar Ketua DPP GMNI Bidang Organisasi ini.
Menurut Galuh, dari 11 klaster tersebut memang terdapat klaster kemudahan dan perlindungan UMKM.

Hanya saja ini juga akan bertentangan dengan dibukanya pintu investasi secara besar besaran. “Artinya para pelaku ekonomi menengah akan mendapatkan banyak pesaing baru dari kalangan pengusaha besar.

Dan ini jelas persaingan yang tidak akan sebanding,” tegasnya seraya menegaskan, bahwa sejauh ini belum ada rencana melakukan gugatan judicial review ke MK.

“Kami fokus untuk terus menyuarakan aspirasi kami dan tentunya kami sangat berharap pemerintah dapat memenuhi aspirasi kami,” tutup Galuh Prasetio Pratama (Red/Wijaya)