Menyoal THR Ditengah Pandemi Covid-19

Opini29 views

Wartasulsel.net,_Oleh: Farrah Gita Anriani, Pada Rabu (6/5), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan swasta menunda/mencicil pembayaran THR Keagamaan tahun ini. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun ini.

Dalam SE disebutkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Daeng Manye

Namun, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan adanya relaksasi pencairan tunjangan hari raya (THR) bisa berakibat pada tidak adanya dorongan permintaan pada kuartal II/2020. Kondisi tersebut akan berisiko menurunkan daya beli bukan hanya di tingkat pekerja, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat baik di perkotaan maupun perdesaan.

Menurutnya, selain untuk mudik, THR juga digunakan untuk membeli kebutuhan selama Lebaran serta untuk dana transfer kepada keluarga dan kerabat di desa.

Dengan demikian, jika aliran uang ke desa berkurang signifi kan selama Lebaran, imbasnya akan berbahaya pada perekonomian, dan membuat tingkat kemiskinan naik cukup tinggi.
Sementara itu, efek relaksasi pencairan THR ke pengusaha baik besar maupun kecil juga signifi kan.

Pada momentum Ramadan dan Lebaran, kenaikan belanja ritel bisa mencapai 30% lebih tinggi dari bulan biasanya. Namun, gara-gara THR direlaksasi, sektor ritel secara nasional akan mengalami penurunan omzet dan memicu gelombang PHK jilid kedua.

Menurutnya, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/ 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan Kemenaker seperti ‘lepas tangan’ terhadap hak THR pekerja.

Sebab, dalam SE tersebut tidak ada ketentuan terkait dengan audit kondisi keuangan perusahaan, yang bisa mengakibatkan adanya celah moral hazard, di mana perusahaan yang cashflow-nya lancar bisa saja mengaku tidak lancar agar bisa menunda pembayaran THR.

Di samping itu, idealnya bentuk negosiasi penentuan THR adalah tripartit yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan bukan menyerahkan hanya kepada perundingan buruh dan manajemen perusahaan. Faktanya, dalam SE tersebut, pihak Disnaker hanya mendapatkan laporan dari hasil pembahasan pekerja dan pengusaha saja.

Terkait dengan hal itu, Direktur Eksekutif Socio Economic Educational Business Institute (SEEBI) Dianta Sebayang menyarankan solusi yang dapat ditawarkan adalah penyesuaian pembayaran THR dengan aturan pemerintah mengenai pengganti liburan Lebaran.

“Jadi, seperti sebuah paket secara aturan. Atau, bisa dicicil melalui beberapa tahap, seperti tahap 1 sekarang membayar 50% dan tahap 2 membayar sisanya saat akhir tahun, karena lebih baik ada kepastian agar pengusaha dan karyawan dapat membuat perencanaan bersama dengan baik.”

Dia mengamini bahwa THR memang penting untuk menjaga daya beli konsumen. Namun, pencairan THR juga berisiko memberatkan para pengusaha yang tengah mempentingkan kemampuan cashfl ow agar perusahaannya bisa bertahan saat pandemi.

Di sisi lain, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai relaksasi pencairan THR adalah baik dan bisa dijadikan acuan bagi perusahaan serta serikat pekerja untuk memiliki pengertian yang sama di tengah pandemi.

Bagaimanapun, dia menekankan agar pengusaha harus mengajak bicara pekerja dan membuat perjanjian bersama untuk proses pembayaran THR.

“Pekerja jangan juga menolak ajakan komunikasi ini, dengan tetap mengatakan ‘pokoknya harus bayar THR sesuai regulasi’.

Dalam kondisi pandemi ini, harus ada pengertian dari kedua belah pihak, agar proses produksi tetap berjalan dan pekerja tetap bisa bekerja.” Bila memang pada H-7 perusahaan hanya mampu membayar 60%, misalnya, dan sisanya dibayarkan bulan-bulan berikutnya, maka semuanya ini harus ditulis dalam perjanjian bersama yang akan mengikat kedua belah pihak. Item-item apa saja yang disepakati pun harus jelas.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan SE Menaker itu menjadi dasar pengusaha menjelaskan kepada karyawannya alasan menunda atau mencicil THR. Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan surat edaran tersebut arahnya akan mendorong manajemen perusahaan dan pekerja untuk berdialog membahas THR. Jika terdapat kesepakatan dan tertulis, maka akan mengikat pihak-pihak terkait dengan kuat dan hasil kesepakatan tertulis itu dilaporkan ke Kemenaker.
Lebih lanjut, Shinta mengatakan selama ini memang perusahaan sudah melakukan upaya untuk kesepakatan secara bilateral, tetapi selalu ada saja kendalanya karena pekerja mungkin sulit menerima keputusan tersebut.

Dilema THR atau Kehilangan Pekerjaan

Pekerja, pengamat, organisasi buruh, pengusaha, media massa bahkan pemerintah jelas harus memahami bahwa situasi saat ini berbeda dengan situasi sebelumnya, dan hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan menimpa kurang lebih 215 negara yang terimbas Covid-19.

Di semua negara, apalagi di negara berkembang seperti Indonesia, permasalahan THR adalah permasalahan serius, karena bagi pekerjanya dianggap sebagai “penghasilan tambahan” atau “take home pay” saja, padahal sejatinya THR itu mirip “charity” untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang jelas meningkat selama Ramadhan.

Sebenarnya tantangan besar bagi aparat negara untuk memutus mata rantai permasalahan “mengapa kebutuhan hidup semakin meningkat selama Ramadhan”. Mungkin jika permasalahan seperti ini dapat diungkap atau diselesaikan, pekerja swasta atau ASN atau Polri/TNI tidak akan kecewa misalnya jika THR nya tidak dicairkan.

Menyoal THR di tengah pandemi Covid-19 adalah juga permasalahan serius karena pertanyaan mendasarnya sekarang jika perusahaan atau negara dipaksa membayar THR bahkan negara perlu menalangi THR pihak swasta, sudah hampir dipastikan akan terjadinya collaps massal pasca lebaran, dan negara akan menjadi negara gagal atau failed state.

Oleh karena itu, sebaiknya tidak mempersoalkan cair tidaknya THR di tahun ini, karena merupakan tahun extraordinary akibat late-response on Covid-19 attacks, bagi pekerja khususnya pegawai swasta mereka seharusnya bersyukur perusahaannya masih eksis sehingga pekerjaannya masih dapat terjaga.

Bagi aparat negara, juga sebaiknya hanya kepada golongan I dan II saja yang diberikan THR, karena sejatinya era menjadi ASN, TNI/Polri saat ini jauh lebih makmur dibandingkan 20 atau 25 tahun yang lalu, sehingga golongan III ke atas apabila tidak mendapat THR sepertinya no problem buat mereka. Semoga.
Penulis adalah kolumnis dan ibu rumah tangga.