Perlunya Regulasi Mencegah Kamuflase Ideologi HTI

Kriminal15 views

Oleh : Almira Fadhillah*

Wartasulsel.net,- Jakarta- HTI sudah dibubarkan. Resmi dibubarkan karena pahamnya jelas-jelas mau menggantikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara. Tapi perlu diingat, meskipun HTI sudah dibubarkan namun ideologi yang diusung masih tetap lah hidup. Karena itu, kita tak boleh lengah untuk terus menjaga jangan sampai ideologi tersebut berkembang lagi ke masyarakat.

Daeng Manye

Tentu peluang kemungkinan masih berkembangnya ideologi Khilafah HTI tak lepas dari aktifitas dakwah yang dilakukan anggota eks HTI. Meski begitu kita juga tak boleh menyamaratakan aktifitas eks HTI melulu adalah menyebarkan ideologi Khilafah HTI. Selama aktiftitasnya normatif misalnya silaturrahim, bakti sosial, dakwah akhlak dan moral maka kita tak perlu melarang itu semua. Tetapi bilamana didalam acaranya ada perbincangan yang mengandung unsur bertentangan dengan Pancasila dan NKRI tentu perlu dilarang.

Hal yang perlu diingat adalah jangan sampai pelarangan terhadap ideologi HTI menjadi suatu yang phobia seperti yang pernah bangsa ini alami, dalam persoalan ideologi Komunis. Apa saja yang berbau komunis diberangus tanpa melihat konteks terlebih dahulu, sehingga urusan diskusi bahkan sampai keturunan eks PKI ikut pula dibatasi. Tentu ini tidak dibenarkan karena mengeneralisir persoalan. Dan justru hal-hal yang demikian akan membuat kelompok tersebut semakin kuat dan justru memicu munculnya gerakan geriliya, dengan agenda-agenda lebih besar.

Mengantisipasi persoalan bias yang demikian, pemerintahan perlu membuat regulasi tepat yang mengatur sanksi bilamana masih ada eks HTI atau orang yang menyebarkan dan provokasi ideologi Khilafah HTI. Jangan sampai hanya berhenti pada aturan pembubarannya saja. Sementara penanggulangan paska dibubarkan organisasi HTI tidak ada regulasinya. Mengingat eks HTI masih berpotensi menyebarkan idelogi Khilafah.

Dengan dibubarkannya organisasi HTI tak serta merta anggotanya meninggalkan ideologi yang mereka telah yakini. Karena alasan inilah regulasi penanganan eks anggota HTI paska bubar perlu dibikin. Faktanya hingga sampai saat ini, masih banyak kalangan eks HTI menyebarkan dan memprovokasi khilafah sebagai pengganti pancasila. Lihat saja, setelah dibubarkan, lambang-lambang yang menyerupai HTI dan seruan tegaknya khilafah muncul dalam berbagai momentum di Indonesia, seperti di berbagai unjuk rasa terutama yang dilakukan oleh kelompok yang menentang pemerintah. Ini memperlihatkan kalau eks HTI belum mau dianggap mati. Bahkan kelompok ini disinyalir berkamuflase menjadi organisasi lain, sehingga lagi-lagi kewaspadaan kita perlu ditingkatkan.

Sebut saja salah satunya, Komunitas Royatul Islam (KARIM) yang ternyata tidak jauh berbeda dengan HTI, pahamnya menegakkan negara khilafah di Indonesia. Lebih mengkhawatirkan lagi komunitas KARIM diperuntukkan untuk wadah komunitas kalangan remaja. Utamanya bagi anak muda yang awam akan ilmu tentang keislaman, yang cukup berislam dengan narasi-narasi heroisme Islam. Selain itu, eks HTI di duga juga menyebar ke kelompok-kelompok Islam fanatik. Ini bisa menjadi bom waktu suatu saat nanti bila tidak diantisipasi melalui regulasi. Bilamana belum ada regulasi dari pemerintahan dalam menangani persoalan ini tentu akan sulit melakukan pencegahannya.

Tujuan dibuatnya regulasi paska pembubaran HTI adalah untuk mencegah agar ideologi HTI tidak berkembang lagi. Hal ini karena ideologi memang tak bisa dihilangkan. Kapanpun dimanapun akan tetap ada. Mengingat, ideologi adalah hasil refleksi manusia atas situasi yang dihadapi. takdir alamiah sebuah ideologi hanya berkembang atau surut. Oleh sebab itu regulasi dibikin untuk menyurutkan pengaruhnya sehingga, lambat laun dengan sendirinya akan ditinggalkan ideologi tersebut. Tanpa regulasi, menyurutkan ideologi Khilafah HTI menjadi tak mudah. Bisa-bisa dianggap melarang dakwah Islam dan islamophobia. Tak bijak rasanya bila terjadi demikian, melarang ideologi HTI seolah-olah melarang ajaran Islam.

Padahal kita tentu telah berkali-kali mendapat penegasan bahwa tidak lah bertentangan antara Islam dan Pancasila. Ideologi pancasila adalah terjemahan dari nilai-nilai Islam dalam konteks ke-Indonesia-an. Sementara ideologi HTI tidak, mereka kehilangan konteks ke-Indonesia-an dan realitas dunia sehingga, kerusakan mudharat bila benar-benar dipraktekkan. Sekali lagi, HTI bisa bubar, bisa mati atau sudah tak terlihat pergerakkannya lagi. Namun lagi-lagi ideologi tak pernah mati, ia bisa tidur, ia bisa berkamuflase menjadi apa saja yang suatu saat akan bangun bila momentum memungkinkan ideologi itu hidup. Dan pada akhirnya sebagai negara hukum, regulasi adalah solusi untuk mencegah itu semua.

*) Mahasiswi Univ. Gunadharma