WARTASULSEL.NET, Makassar – Beberapa hari ini hampir di beberapa kota besar dihebokan dengan wacana pemerintah soal Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam lingkup kelompok buruh dan mahasiswa serta spektrum gerakan yang lain.
Ditemui di sekretariatnya sabtu pagi (18/1), Sekretaris Eksekutif Kota LMND Makassar, Muhammad Ikra, menilai bahwa rencana pemerintah untuk membuat Undang Undang Omnibus Law dengan dalil Cipta Lapangan Kerja ini tidak sesuai dengan konteks problem yang terjadi dalam bangsa ini khususnya dalam lingkungan pekerja dan buruh.
Selain itu menurutnya, Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ala rezim saat ini dinilai sangat tidak pro terhadap rakyat yang notabenenya pekerja atau buruh dan sangat cenderung berpihak kepada investor maupun pemodal besar dan akan memuluskan proses ekpolitasi alam maupun manusia di bangsa ini.
“Saya menilai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan menghilangkan hak-hak dasar buruh, khususnya pesangon, UMP dan UMK, dan tidak ada kepastian kerja bagi buruh di bangsa ini”.
“Maka dari itu saya selaku Sekretaris Eksekutif Kota LMND Makassar mendukung penuh perjuangan rakyat pekerja se Sulsel pada tanggal 20 Januari 2020 dan secara tegas menolak RUU Omnibus Law ala investor”, pungkasnya.
(*)