Wartasulsel.net,- Makassar- Dua orang terduga pelaku penyalahangunaan Narkotika jenis shabu tertangkap di wilayah hukum Polda Sulsel. Rabu 15 Januari 2020. Keduanya adalah Irwan dan Amin
Irwan (35) yang tinggal di alamat jalan Barawaja kec. Tallo adalah salah satu pelaku penyalah gunaan peredaran narkotika. Dia ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Reskrim Narkoba Polda, dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Dari hasil keterangan, tersangka Irwan mengatakan bahwa dirinya membeli barang tersebut dari salah satu temannya. Sehingga selanjutnya anggota Reskrim Narkoba Polda Sulsel menuju lokasi dimana dilakukan pengerebekan di kamar kost mereka di jalan Ir. Sutami kec. Biringkanaya Makassar.
Disana dilakukan pengerebekan di dalam kamar kost didapati dua tersangka lainnya Muh. Amin (54) alamat jalan. Kampung Jambulo kec. Maros kab. Maros beserta tersangka Ruslan (27) alamat jalan Rewata lorong 1 kec. Biringkanaya Makassar.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka ditemukan barang bukti (1 sachet berisi diduga sabu dengan berat 0,74g,) (1 set isap alat bong), (1 batang pirex kaca yang diduga berisi sabu) dan 6 unit Hp berbagai merk.
Menurut Humas Polda Sulsel Kombes. Ibrahim Tompo. Dari hasil interograsi Ke tiga tersangka mendapatkan barang Narkotika adalah jenis shabu yang berasal dari lk. Pandi yang berstatus (DPO) tahanan Bolangi.
Kini ketiga tersangka dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RUD)