Ada Persoalan Multi Tafsir Dalam  Perkara Komisioner KPU WS

Peristiwa28 views

Wartasulsel.net,- Jakarta- Polemik terkait OTT terhadap Komisioner KPU WS semakin memanas. Advokat senior Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menyebutkan bahwa peristiwa tersebut mempunyai persoalan multi tafsir yang berpotensi menjadi celah untuk dilakukan upaya praperadilan atau upaya hukum lainya.

“Sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pasal 69D disebutkan bahwa sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang – undang ini diubah,” ujar Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar tersebut.

Daeng Manye

Selanjutnya Fahri Bachmid menjelaskan bahwa implikasi dari peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan yuridis apakah tindakan pengeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 8 – 9 Januari 2020 setelah Dewas Pengawas dibentuk secara hukum mempunyai kekuatan mengikat? Fahri Bachmid juga menerangkan bahwa hal tersebut sedikit memantik perdebatan yang serius sehingga celah hukum ini dapat digunakan oleh para tersangka untuk mempersoalkan hal ini melalui instrumen ajudikasi ke Pengadilan.

“Jika merujuk pada ketentuan norma pasal 70C UU RI No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK disebutkan bahwa pasa saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Saya berpendapat ada sedikit persoalan teknis regulasi yang tidak cukup gamblang mengakomodir ketentuan peralihan dalam undang-undang KPK yang baru, sehingga dapat menimbulkan ragam tafsir (multi tafsir) dan persepsi subjektif dari pihak pihak yang berkepentingan” ungkap pakar hukum dan juga Advokat senior tersebut.

Secara gamblang Fahri Bachmid memaparkan bahwa atas ketidakpastian hukum tersebut maka salah satu langkah serta opsi konstitusional yang harus dilakukan adalah mengajukan upaya judicial review pasal 69D dan pasal 70C UU No. 19/2019 ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dilakukan agar MK dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut secara adil, sekaligus dapat memberikan tafsir konstitusional atas masalah tersebut.

(STA/Redws)