Pemkot Diminta Gandeng Kejati Usut Peralihan Fasum di Kawasan Pasar Sentral Makassar

Sorot545 views

WARTASULSEL.NET, – Sejumlah pegiat anti korupsi di Sulsel ramai-ramai mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) atas peralihan fungsi fasum yang berada di kawasan Pasar Sentral Makassar. Tepatnya di ujung ruas Jalan Laiya.

“Pemkot harus segera mengecek ke lokasi fasum yang dimaksud. Jika benar telah terjadi peralihan fungsi atau dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak menguntungkan, maka sebaiknya segera tempuh upaya hukum atau laporkan ke Kejaksaan,” kata Direktur LSM Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK) RI, Mastan, Rabu (1/1/2020).

Daeng Manye

Ia mengatakan fasum merupakan aset yang harus dijaga agar peruntukannya tepat untuk kepentingan umum.

“Jika ada fasum beralih fungsi atau dikuasai oleh pihak ketiga tanpa diketahui Pemkot Makassar itu jelas pelanggaran dan patut diusut. Apalagi sampai mengomersilkan lahan fasum secara ilegal jelas merupakan tindak pidana korupsi dan tak boleh dibiarkan,” tegas Mastan.

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma. Dimana ia secara kelembagaan meminta Pemkot segera menurunkan tim meninjau lokasi fasum yang ada di kawasan Pasar Sentral Makassar tepatnya ujung ruas jalan Laiya yang dikabarkan diam-diam telah beralih fungsi yang dulunya merupakan akses jalan namun sekarang ini telah berdiri sebuah bangunan permanen bahkan dimanfaatkan sebagai lahan bisnis berupa toko.

“Fasum berupa ruas jalan itu dulu lebar. Tapi sekarang menjadi sempit karena ada bangunan toko diatasnya. Pemkot harus turun mengecek apa dasar bangunan itu berdiri diatas lahan fasum yang dimaksud,” terang Farid.

Ia berharap Kejaksaan juga turut membantu Pemkot mengecek langsung keberadaan lahan fasum berupa ruas jalan yang telah dibanguni sebuah bangunan toko permanen tersebut.

“Oknum-oknum yang terlibat dalam peralihan separuh lahan fasum berupa ruas jalan itu harus dimintai pertanggungjawaban. Karena tak mungkin ada seorang warga berani membangun toko permanen diatas fasum atau mengambil separuh jalan tanpa ada dukungan diam-diam dari oknum yang berwenang. Kita harap kasus ini segera diusut,” jelas Farid.(RUD)