Pesan AMPH Sulsel Ke Penegak Hukum Jelang Tahun 2020

Sosbud70 views

Wartasulsel.net, – Makassar. Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum namun belum menemukan kejelasan dalam penyelidikan serta penyidikan (mandet) Senin 30/12/2019, hingga kami membuat pernyataan sikap.

Kurangnya keseriusan penanganan kembali dihebohkan dengan kasus korupsi penyewaan lahan negara di Buloa Makassar serta kasus proyek pelabuhan Newport.

Daeng Manye

Salah satu pelaku Soedirjo Aliman atau Jen Tang pengusaha yang kerap terlibat perkara sengketa lahan di Makassar. Yang pernah berstatus DPO, dikasus tersebut tidak bersifat kooperatif saat pemeriksaan buronan uang negara yang kabur selama dua tahun, yang didapati oleh Kejagung disalah satu hotel berbintang di Jakarta, kini bebas setelah pihak kejaksaan tinggi memberi bonus penangguhan penahanan dengan alasan sakit mendapatkan perlakuan kemanusiaan.

Kita semua tahu Indonesia adalah negara yang berazaskan hukum yang diatur pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah diamandemen ke tiga disahkan 10 November 2001 yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.

Untuk mewujudkan negara hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan keadilan disegala bidang kehidupan melalui peraturan perundang-undangan mempunyai peranan penting dalam negara hukum Indonesia.

Korupsi bukanlah cerita baru buat Indonesia dan seakan-akan tak ada habisnya gugur satu tumbuh seribu, tidak sedikitnya pelaku korupsi sudah dijatuhi hukuman berstatus tersangka menghalalkan cara agar terlepas dari jeratan pidana, sebagian selalu beranggapan memberi suatu imbalan merupakan hal yang wajar dan lumrah untuk dilakukan.

Mengapa demikian….?, karena perbuatan tersebut dan sering dilakukan berulang-ulang yang sulit dihilangkan di masyrakat kita.

Kini lembaga yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA PEMERHATI HUKUM (AMPH-SULSEL) mengambil sikap sebagai berikut :

1. Meminta kepada pimpinan kejaksaan agung untuk memeriksa serta menonaktifkan dari jabatan struktural terkait indikasi perbuatan melawan hukum atau melindungi tersangka kasus korupsi lahan BULOA Makassar kepada saudara :
– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
– Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel
– Asintel Kejaksaan Tinggi Sulsel.

2. Meminta kepada pimpinan kejaksaan agung RI untuk meninjau kembali keputusan jaksa agung No.KEP-380/A/JA/12/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan struktural saudara Firdaus Dewilmar Sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan kejaksaan agung.

3. Meminta kepada pimpinan kejaksaan agung untuk menonaktifkan sementara atau tidak memberikan jabatan struktural kepada saudara Firdaus Dewilmar yang terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau melindungi tersangka kasus korupsi lahan BULOA.

4. Meminta kepada pimpinan kejaksaan agung untuk bekerjasama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) memeriksa adanya aliran dana siluman dalam kasus korupsi lahan BULOA

5. Meminta kepada komisi pemberantasan korupsi untuk terlibat dan proaktif dalam kasus korupsi lahan BULOA.

INGATKAH ANDA DENGAN MANUSIA BERNAMA SOEDIRJO ALIMAN?
INGATKAH ANDA DENGAN MAFIA TANAH BERNAMA JENTANG ?
Teriak Damkers Dalam Orasi selaku Korlap Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) saat setelah melakukan Yasinan di depan kantor Kejati Sulsel.

Laporan : RUD

Editor : KML