Wartasulsel.net,- Makassar- Polisi mengatakan telah menerima laporan peristiwa pemukulan wajah seorang siswi SD di Makassar, Sulawesi Selatan, yang videonya viral di media sosial. Polisi kini mengusut kasus itu.
Sekitar pukul 23.00 WITA pihak Polsek Biringkanaya mengambil keterangan orang tua Dian Angraeni (siswi korban pemukulan) yang kebetulan dalam proses tersebut sempat hadir pula bapak Multazan Haseng, SH (Rumah Bantuan Hukum-Makassar) untuk melakukan pendampingan hukum, berselang beberapa waktu proses pengambilan keterangan tersebut pihak Polsek Biringkanaya menjemput pihak pelaku pemukulan
“Baru dibuat laporannya,” ujar Iptu Bondan Wicaksono, STK (Kanit Serse Polsek Biringkanaya) kepada wartawan Sabtu (28/12/2019) menyebut video viral yang berdurasi 30 detik terjadi di salah satu SD di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada sabtu (28/12) sekitar pukul 07.30 WITA. Ibu-ibu yang berada di video itu disebut bernama Manti.
Polisi mengatakan ibu tersebut masuk ke dalam ruangan siswa kelas dua alias ruangan kelas korban. Manti awalnya menanyakan ke korban soal pemukulan anaknya yang satu kelas dengan korban satu pekan lalu.
“Pelaku mendatangi korban yang sementara duduk di bangku dan menanyakan perihal tentang pemukulan anak pelaku,” kata Bondan.
Selanjutnya korban sudah mengatakan dirinya tak sengaja memukul anak Manti. Saat itu, anak Manti disebut lewat saat korban menyapu dan tak sengaja terkena ujung sapu.
Korban mengatakan bahwa “saya tidak sengaja karena saya pada saat itu sementara menyapu,” jelasnya.
Namun Manti selaku pelaku diduga tidak menerima penjelasan korban hingga memukul wajah korban. Dalam video, tampak korban langsung menangis histeris usai dipukul, proses sidik (penyidikan) sementara berjalan.
Dalam hal tersebut diatas Multazan Haseng, SH. (Rumah Bantuan Hukum-Makassar) membenarkan hal tersebut karena sempat hadir dalam proses tersebut dan mendampingi korban bersama Bapak dan keluarganya sampai meninggalkan Polsek Biringkanaya.
Ucapan terima kasih tak terhingga yang telah dilakukan pihak Kepolisian atas upaya dalam menangangi proses tersebut yang dianggap cukup profesional dan berharap kedepan hadir juga P2TP2A (Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak), untuk lebih memaksimalkan proses pendampingan hukum, ungkap Multazan Haseng.SH.
(RAF/redws)