Natal Dan Tahun Baru, 42 Narapidana Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

Sosbud46 views

Wartasulsel.net, – MAKASSAR. – Sebanyak 42 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Sulawesi Selatan dan satu diantaranya mendapatkan remisi natal dari
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, satu diantaranya langsung bebas.

Mereka umumnya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan lamanya.

Daeng Manye

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman mengatakan pemberian remisi tertuang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1446. PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS 1447. PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019.

“Narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019. Pemberian remisi ini tidak dibedakan atas jenis tindak pidana yang dilakukan, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” terangnya, Kamis (25/12/2019).

Menurutnya pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang yang menyebut narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi.

Dilanjutkannya, 42 orang yang mendapat remis natal merupakan hasil keputusan dari total 265 orang WBP sebelumnya diusulkan. Mereka berasal dari berbagai lapas se Sulsel

Puluhan WPB ini dianggap memenuhi syarat remisi, di antaranya, berkelauan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi hingga dinyatakan telah mengikuti predikat untuk berkelakuan baik sepanjang menjalani masa penahanan.

Pemberian remisi didominasi oleh WBP yang sebelumnya terjerat dalam perkara narkotika. Sementara satu orang di antara 42 yang disetujui merupakan WBP dalam kasus korupsi.

Taufiqurrahman melanjutkan pemberian remisi juga berdasarkan Peturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2006 jucnto PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga dianggap telah sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Oleh karena, itu peran serta jajaran pemasyarakatan dalam peningkatan kualitas hidup penghidupan dan kehidupan bagi wargabinaan pemasyarakatan,” ujar Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman menegaskan khusus di Lapas Makassar asa 31 WBP yang mendapat remisi dari 51 orang yang diusulkan

“Lapas Makassar yang terbanyak, sudah melalui proses pertimbangan dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (RUD))