Wartasulsel.net, – Makassar, Sejumlah mahasiswa yang bernamakan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum ( AMPH Sul-Sel). Melakukan orasi di depan kantor Kejati Sulsel terkait penangguhan Soedirjo Aliman alias ( Jen Tang) tersangka (DPO). Jumat 20/12/2019
Menurut Jendral lapangan Andi Ahmad Akbar aliansi mahasiswa AMPH SulSel, di Kejati menerangkan bahwa lemahnya supremasi hukum di pengadilan tinggi Sulawesi Selatan sehingga DPO dalam kasus korupsi penyewaan lahan Buloa Soedirjo Aliman alis (Jen Tang) mendapatkan penangguhan dari kejaksaan Makassar.
Sangatlah tidak beralasan seorang DPO diberi penangguhan. Indonesia adalah negara yang dibentuk atas dasar kaidah kaidah yang menjunjung tinggi atas keadilan, jelas dituangkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang mengatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum, terangnya.
Andi Akbar (AMPH Sul-Sel) saat mempertanyakan kepada Irwan bagian staf (Kasi C bidan intelejen) mengapa Jen Tang mendapatkan penanguhan?, Menurut Irwan bahwa kondisi Jen Tang dalam keadaan sakit.
Menurut Irwan (Kasi C bidan intelejen) Kejati Sulsel walaupun diberi penanguhan oleh jaksa, Jen Tang tidak boleh keluar negeri dia cukup di Makassar.
Dan penyidik mempunyai batas waktu 60 hari dan berkas belum lengkap, sehingga kami malu Jen Tang lepas dan kami akan libatkan KPK dan kami akan serius menangani setiap kasus di Kejati.
Lanjut Jen Tang tetap masih dalam proses perdata dan bukan dilepaskan, dia baru dua minggu diberi penangguhan oleh penyidik. Dan perlu penyidik berhati-hati kita semua pasti tak ingin Jen Tang lepas.
Dan Insya Allah tahun depan pak Kejati akan merilis penahanan Soedirjo Aliman (Jen Tang) dan pihak Kejati akan terbuka kepada publik, ucapnya.
Setelah mendapatkan jawaban dari Anwar Kejati Sulsel bagian (Kasih C bidan intelejen) mahasiswa dari aliansi mahasiswa pemerhati hukum (AMPH Sul-Sel) pun membubarkan diri. (RUD)