Wartasulsel.net, – Makassar, Pelaku merasa tak puas dengan hasil pertengkaran mulut, yang akhirnya mengambil jalan pintas dengan cara menghilangkan nyawa seseorang. (Kamis. 05/12/2019)
Pelaku penganiayaan secara bersama -sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, itu terjadi di Rusunawa UIM jalan Perintis Kemerdekaan KM 12 kecamatan Tamalanrea kota Makassar.
Kombes Pol Yudhiawan menerangkan kejadian bermula saat pelaku menegur pekerja bangunan yang tidak setuju melihat duduk-duduk sambil merokok, korban tidak terima cara menegur pelaku hingga terjadilah adu mulut. Adu mulut antara pelaku dan korban terjadi pada hari Senin tangal 02 Desember 2019 sebelumnya.
Beberapa hari kemudian pelaku mendatangi korban dan membawa badik menikam korban sehingga korban di bawah ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar dan dinyatakan meninggal dunia dengan luka tikaman sebanyak dua kali pada dada kiri dan perut sebelah kiri korban. Menurut Kombes pol.Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar. Jumat 06/12/2019
“Lanjut setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi serta indentitas pelaku sehingga Tim Jatanras Polrestabes melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan terjadi pengejaran terhadap pelaku di Jeneponto dan pelaku berhasil diamankan, terang Yudhiawan.
Akibat perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951.
Kambes Pol Yudhiawan menghimbau kepada rekan pelaku yang belum ditangkap yang berstatus (DPO). Aco, Sage, Sudi untuk menyerahkan diri karena cepat atau lambat dan dimana saja kalian berada kami pasti akan kami tangkap, tegasnya.(RUD)