Wartasulsel.net, – MAKASSAR – Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pria bernama Abd Rahman (50) pelaku yang tega melempari kepala keponakannya hingga tewas. Dia disergap di Kabupaten Maros, Rabu (4/12) sekitar pukul 22.00 Wita.
Aparat kepolisian membutuhkan waktu lima hari untuk menangkap buruh harian usai kabur dengan sepeda motor setelah mengakhiri nyawa keponakannya berinisial Fi (14) di lokasi proyek perumahan, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (30/11) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan pelaku ditangkap setelah mengembalikan motor pinjaman yang dipakainya untuk melarikan diri.
“Pelaku melarikan diri ke Maros saja, kita tangkap setelah kembalikan motor yang dipinjamnya, semalam ditangkapnya sama anggota Satreskrim Polrestabes Makassar,” katanya saat rilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis (5/12).
Diterangkannya, pelaku menghabisi nyawa ponakannya saat sama-sama sedang bekerja sebagai buruh harian di proyek perumahan dari pengembang PT Almin Sumarecon dengan melemparkan campuran semen menyerupai batu tepat mengenai bagian vital di area belakang kepala.
Gegaranya, lanjut Yudhiawan karena keduanya terlibat cekcok atau saling ejek, yang kemudian memicu emosi dari pelaku dan melempar campuran semen hingga korban jatuh pingsan, lalu dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Sayang Rakyat, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Dia (pelaku) itu semacam hanya gara-gara saling ejek, merasa tersinggung dia langsung melempar batu (coran), batunya ini sangat tajam rupanya mengenai urat yang menghubungkan aliran darah ke otak, kena langsung pingsan dibawa ke rumah sakit, korban meninggal, motifnya hanya saling ejek, yang Paman ini tersinggung,” jelasnya.
Korban dan pelaku sendiri sama-sama berasal dari Kabupaten Maros. Fi sendiri, kata Yudhiawan tidak lagi bersekolah dan jadi tulang punggung keluarga.
“Kalau korban sudah tidak sekolah lagi, sama-sama dengan pamannya jadi buruh harian. Rumahnya di Maros, kerja di Biringkanaya,” tuturnya.
Kini Abd Rahman masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar. Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C, UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Penghapusan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita dalami dulu gara-garanya apa, kok bisa langsung marah. Kan tadi malam baru ditangkapnya, nanti kita periksa dulu asal mula kenapa dia langsung melempar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bocah asal Kabupaten Maros tewas setelah dianiaya pamannya sendiri di proyek Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Sabtu (30/11) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menjelaskan buruh harian lepas itu sempat diselamatkan usai insiden penganiyaan itu ke Rumah Sakit Sayang Rakyat tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun pihak rumah sakit menyampaikan nyawa anak itu tak tertolong lagi.
“Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi. Penyebab meninggalnya korban, untuk sementara diperkirakan bahwa korban mengalami luka bengkak pada belakang telinga kanan akibat benda tumpul,” terangnya.
Dia menuturkan kejadian itu bermula saat korban menegur pelaku yakni Abd Rahman, yang tidak lain merupakan pamannya sendiri. “Pelaku ini menyuruh korban untuk mencampur atau mengaduk semen, tapi korban membentak dengan mengatakan mana anggotamu, sambil meninggalkan lokasi,” ungkapnya,
Mendengar kalimat itu, Abd Rahman seketika emosi dan melempari korban dengan menggunakan campuran semen yang sudah mengering dan tepat mengenai telinga kiri belakang, Fi pun terjatuh.
“Setelah terjatuh sempat minta tolong terus pingsan, beberapa rekannya ikut membantu lalu membawanga ke rumah sakit, tapi nyawanya sudah tidak tertolong” jelas Indratmoko. (RUD)