Wartasulsel.net,- Makassar, Hanya sebuah kesalahpahaman diantara mereka dalam hal ditutupnya jalan karena ada acara pesta khitanan (sunatan), akhirnya mereka harus berurusan pihak yang berwajib.Minggu 24/11/2019
Korban berinisial SR (36) diduga hendak melewati jalan Haji Kalla 2 Campagaya yang pada saat itu sedang berlangsung acara khitanan dan dipenuhi kursi dan beratapkan tenda sehingga korban merasa perjalanannya terganggu
Akhirnya pelaku yang berjumlah dua orang pelaku berinisial HA (42) alamat jalan Haji Kalla 2 serta perempuan berinisial NU (36) alamat jalan Haji Kalla 2 melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban serta cakar ditangan hingga dilempari kursi oleh kedua pelaku.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi keributan di jalan kesadaran empat (4) akhirnya anggota Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit IPTU Andri Kurniawan SIK beserta Panit 2 Reskrim IPDA Roberth Hariyanto Siga bersama anggota fungsi mendatangi tempat yang dimaksud”
Dan mengamankan para pelaku pertikaian di posko Resmob Panakkukang untuk dilakukan interogasi. Dari hasil Interogasi ke tiga pihak berselisih akhirnya polisi mengeluarkan surat LP/481/K/X|/2019/Restabes Mkasar/ Sek Panakkukang
Kini kedua pelaku perempuan berinisial HA (42) dan NU (36) kini diamankan di Polsek Panakkukang untuk di lakukan proses lebih lanjut. (RUD)