Aliansi Pemerhati Perjuangan Rakyat Soroti Kelangkaan Solar Di Sulsel

Opini74 views

WARTASULSEL.NET – BBM merupakan kebutuhan pokok masyarakat untuk memenuhi keberlangsungan hidupnya sehari-hari. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Hasrul, Ketua Bidang Humas Aliansi Pemuda Pemerhati Rakyat bahwa dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 itu tidak sesuai dengan realitasnya, terkhusus yang terjadi saat ini di beberapa daerah di Sulawesi Selatan yang mulai mengalami kelangkaan BBM seperti Solar.

Daeng Manye

Belakangan ini kita dipertontonkan dengan panjangnya antrian yang terjadi di SPBU menunggu mendapatkan solar, dan kelangkaan ini sangat berdampak dan mengakibatkan kelumpuhan sektor ekonomi sebagian masyarakat, dimana sebagian masyarakat yang bergantung dan mencari nafkah menjadi sopir mobil yang menggunakan bahan bakar solar lumpuh akibat sulit mendapatkannya.

Apalagi saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM lagi mempertontonkan drama siapa pemilik kursi komisaris Pertamina, dan melupakan bahwa ada tugas dan tanggung jawab besar yang harus diselesaikan pemerintah mengenai kelangkaan solar yang terjadi di berbagai daerah di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya pemerintah Sulsel dalam hal ini Pemprov Sulsel, anggota DPRD Provinsi Sulsel dan pihak pertamina regional VII Sulawesi harus duduk bersama mencari dan bekerja sama dalam mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak yang terjadi di masyarakat saat ini. (*)