Wartasulsel.net,- Makassar, Bukannya berterima kasih karna sudah dipinjam kan malah pelaku nekat membawa kabur milik korban serta mengadaikannya ke salah satu penadah . Senin 25/11/2019
Pelaku Indra Wahyu Saptaji (30) alamat jalan Adipura Raya. Awalnya meminjam motor kepada korban dengan tujuan ke Rs Awal Bros, niat jahat sebelumnya sudah memang ia rencanakan.Namun bukannya mengembalikan malah ia gadaikan motor Satria FU DD 3458 XE tersebut ke lelaki berinisial JU (40) senilai RP 2.500.000. dengan jaminan STNK motor.
Korban saat dirinya mengetahui bahwa motor miliknya sudah digadaikan oleh lelaki Indra (30), ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang.
Berdasarkan atas laporan tersebut
LP/ 450 / K / X / 2019 / Restabes mks /sek pnk. Tkp Perwakilan Bus Litha kota makassar.
“Lanjut anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andri Kurniawan SIK dan Panit 2 Iptu Roberth Hariyanti Siga mendapatkan informasi bahwa pelaku Indra berada di kediamannya dan anggota menuju ke tempat tersebut dan didapati pelaku”
Dari hasil keterangan pelaku, menunjuk tempat tersangka Pedana JM (40) yang diketahui berada disalah satu perwakilan bus kota palopo yang ada di kota Makassar. Dan pada saat anggota mendatangi tersangka tidak berada di tempat.
Mendapat kan informasi bahwa tersangka penadah barang curian berada di kota palopo sehingga anggota berkomunikasi dengan saah satu anggota Reskrim Palopo dan alhasil pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim Palopo dan selanjutnya tersangka di jemput oleh anggota Resmob panakkukang dan dibawa ke Makassar.
Kini kedua tersangka di bawa ke Polsek Panakkukang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (RUD)