Wartasulsel. Net, – Makassar, Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil melakukan pengungkapan pengedaran internasional jenis narkotika bersama bea cukai di bandara Maros Selasa 19/November/2019.
Tersangka MR (berinisial) alamat jalan Tanjung Sengkuang kel.Batu Ampar Kota Batam. salah satu jaringan internasional yang sudah lama menjadi target oleh anggota Reserse Narkoba Polda Sulsel terkait pengedaran Narkoba jenis Shabu di sejumlah daerah di Sulsel.
Mendapatkan informasi terkait masuknya salah satu penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di bandara Hasanuddin Maros petugas bea cukai langsung melakukan kordinasi dengan anggota Res.Narkoba Polda Sulsel.
Sehingga anggota bersama petugas bea cukai bergerak dan menemukan ciri-ciri tersangka, sehingga mereka dibawa salah satu ruangan untuk dilakukan pemeriksaan, dan tidak di temukan Narkotika Shabu.
Dan kini tersangka dibawa oleh anggota Res.Narkoba Polda Sulsel bersama petugas bea cukai ke rumah sakit untuk dilakukan X-RAI
Saat dalam perjalanan di atas mobil tiba-tiba dalam lubang dubur tersangka keluar gulungan isolasi warna hitam berbentuk panjang, sehingga langsung di bawa ke rumah sakit untuk di periksa
Dan di ketahui berisikan Narkotika Shabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Tim Dit.Res Narkoba Polda Sulsel untuk diinterogasi terkait ke pemilikan Narkotika shabu.dan mengakui barang tersebut dibelinya di Klan Malaysia seharga 4.800 ringgit (RP.15.000.000).
Dan rencana akan dijual ke lelaki HN(berinisial) alamat Desa Sarawati Kec Pituriawa Kab Sidrap, dengan cara melakukan transaksi lewat Transfer rekening dengan berkomunikasi lewat handphone, dan bertemu di kota Pare-Pare.Akhirnya anggota menuju tempat yang dimaksud tersangka dan ditemukan lelaki HN(berinisial) di tempat yang mereka sudah janjikan.
Kini ke dua tersangka berupa barang bukti Narkotika Shabu gulungan isolasi hitam berbentuk memanjang 11×17 cm di dalamnya berupa bungkusan sachet di bawa ke Dir Res.Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (RUD)