Wartasulsel.net, – Makassar. Kepolisian Sektor Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar melaksanakan Press Conference ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (jambret) yang dipimpin oleh Waka Polsek Ujung Tanah Akp Ismail (mewakili Kapolsek Ujung Tanah) dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah Iptu Juma Ali, S.Sos dan Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Tumiar Butar Butar, Selasa (09/10/2019).
Dalam Press Conference Waka Polsek Ujung Tanah Akp Ismail Menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polres Ujung Tanah telah berhasil mengungkap 2 perkara kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada tanggal 08 Agustus 2019 di Terowongan Jalan Satando Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar dan kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada tanggal 01 September 2019 di jalan Cakalang Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar .
Dimana dalam pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan ini di amankan 4 tersangka dengan inisial MH, RA,AS dan AR.
Awal mula kejadian dengan tersangka MH dan RA, memepet korbannya yang sedang melintas di terowongan jalan satando dengan menggunakan sepeda motor kemudian merampas Handphone milik korban yang disimpang di dalam jaket yang mengakibatkan korban terjatuh.
Sedangkan untuk tersangka AS dan AR melakukan aksinya di jalan Cakalang tepatnya di depan SMP 7 Makassar, memepet korbannya dari arah belakang dan langsung merampas handphone Oppo F11 yang tersimpan di dash board, namun korban langsung berteriak sehingga kedua tersangka langsung di kejar oleh warga sehingga tersangka AS berhasil di amankan Oleh Warga namun kendaraan yang di gunakan tersangka di bakar oleh warga yang sudah berkerumung.
Sehari setelah kejadian tersanga AR berhasil di amankan di rumahnya jalan Bunga Ejayya Kota Makassar. Ke empat tersangka sudah di amankan di Mako Polsek Ujung Tanah untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari tersangka MH dan RA berhasil di amankan barang bukti yakni 1 unit handphone merek Realmi C1, 1 unit motor honda scoopy, sedangkan dari tersangka AS dan AR berhasil di amankan barang bukti 1 unit motor yamaha Mio M3 dan 1 Unit Handphone Oppo F 11.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 7 (tahun) penjara pungkas Waka Polsek Ujung Tanah Akp Ismail pada saat Press Conference kepada Media .(RUD)