WARTASULSEL.NET, Makassar – Kepala Biro Pergerakan dan Aksi Lexy Datuan, dalam rilisnya mengatakan bahwa ada beberapa pasal-pasal di RKUHP yang dapat mengkriminalisasi buruh dan pers.
“Pembatalan pengesahan dan pembahasan kembali harus segera dilakukan oleh pemerintah, ada kesan tergesa-gesa dalam RKUHP, tanpa melibatkan rakyat dalam pembahasan RKUHP. Sehingga masyarakat sulit memberi masukan terhadap kekurangan-kekurangan dalam RKUHP”, ujar Lexy.
Tidak hanya RKUHP yang menjadi pembahasan Pengurus Pusat ISMEI, tapi upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Bahkan menurut Lexy, pelemahan KPK ini juga berkaitan langsung dengan kebakaran hutan dan lahan yang ada disebagian wilayah Indonesia.
“Seharusnya KPK dengan segudang prestasinya terhadap pemberantasan korupsi harus ditingkatkan, tapi dengan adanya revisi UU KPK justru melemahkan”, sambung Lexy.
Upaya pelemahan KPK berkaitan langsung dengan kebakaran hutan dan lahan, banyaknya OTT yang terjadi antara instansi terkait dengan industri sawit menjadi bukti ada upaya perlindungan terhadap indsutri sawit yang dilakukan oleh pemerintah.
Pelemahan KPK juga akan berdampak terhadap kebijakan fiskal yaitu semakin banyak koruptor yang lahir dan jelas itu merugikan negara, bahkan pembangunan ekonomi negara tidak akan berjalan dengan baik apabila keuangan negara perlahan-lahan disunat habis oleh koruptor yang di lindungi oleh undang-undang.
Seharusnya pemerintah fokus dengan permasalahan ekonomi seperti peningkatan utang negara yang tidak dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Maka dari itu, kami selaku pengurus pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) mengajak seluruh mahasiswa BEM Fakultas Ekonomi seluruh Indonesia yang akan di koordinir oleh masing-masing koordinator wilayah melakukan aksi serentak di gedung-gedung pemerintahan yang ada masing-masing wilayah.
Adapun poin tuntutan dari pengurus pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI).
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Menolak pasal-pasal bermasalah RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja.
4. Mendorong proses demokratis di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis diberbagai sektor.
(FND/WS)