Wow, Ternyata Lampu Kuning Pada Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas Bukan Hati-Hati

Sosbud124 views

Wartasulsel.net,-Gowa- Upaya Polres Gowa memberikan edukasi kepada para pelajar, mahasiswa maupun masyarakat tentang berlalu lintas yang baik dan benar terus dilakukan.

Melalui pemberitaan ini Humas Polres Gowa disamping tugasnya memberikan informasi publik tentang keberhasilan Polri dalam pelaksanaan tugasnya juga akan mencoba memberi edukasi melalui tulisan.

Daeng Manye

Hingga tahun milenial ini masih banyak kalangan yang benar-benar belum mengetahui apa arti dari tiap warna pada lampu pengatur isyarat lalu lintas yang sering ditemui saat berada dipersimpangan jalan.

Ditiap persimpangan jalan biasanya terdapat lampu lalu lintas atau disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hadir dengan tiga warna lampu, yaitu merah, kuning, dan hijau.

Setiap dalam pertemuan sesekali anggota Polri menanyakan arti dari tiap warna lampu tersebut, jika lampu merah menyala berarti kendaraan stop atau berhenti lalu hijau menyala kendaraan boleh berjalan, namun saat pertanyaan arti warna kuning jawaban audiens umumnya mengatakan “hati-hati”.

Dari pengalaman yang didapatkan, Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M. Tambunan mengajak seluruh pengguna jalan untuk menyamakan persepsi tentang arti dari lampu berwarna kuning pada alat pengatur isyarat lalu lintas tersebut.

“Lampu berwarna kuning menyala berati pengendara menurunkan kecepatan sebelum berhenti atau lebih tegas dikatakan “Persiapan Untuk Berhenti, tegas Akp M.Tambunan .

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pasal 6, ayat 4 menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi, tambah Akp M. Tambunan.

(MSL/redws)