Ini Kata Kapolsek Lappadata Sinjai Tengah, Soal Kasus Pengeroyokan Tahiro

Sorot885 views

Wartasulsel.net, – 2019/06/19, Kapolsek Lappadata Sinjai Tengah
Sunyoto menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang dialami Tahiro telah kami lanjutkan, bahkan berkas perkaranya telah kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada tanggal 18 juni 2019 sesuai dengan surat Kapolsek Sinjai Nomor :C. 1/01/VI/2019/Reskrim 18 Juni 2019.

Surat itu, menjelaskan dimana perkara kasusnya secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berdasarkan pengembangan penyidikan Laporan Polisi No : Lp /11/V/2019/SPKT, tanggal 16 Mei 2019.

Daeng Manye

Saya selaku Kapolsek Lappadata Sinjai Tengah akan Profesional dalam kasus ini siapapun orangnya jika terbukti bersalah maka kami akan tahan, tegasnya.

Selain itu terkait kasus Tahiro dimana pelaku yang belum ditahan sampai saat ini, Ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Sinjai yakni Imran angkat bicara dalam permasalahan ini, dirinya mengatakan bahwa setelah mendapat informasi kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.

Menyikapi hal tersebut, maka rapat lidik Pro yang telah terlaksana untuk mengadakan aksi demo depan Polres Sinjai hari jum’at tertanggal 21 juni 2019 tertunda karena menunggu tahapan berikutnya apakah kasus tersebut akan segera di P-21 kan.

Senada dengan kondisi itu, dari pihak Lembaga LIDIK PRO tegaskan bahwa meski tahapan berlarut kepanjangan, maka Ketua DPD Lidik Pro memprediksi proses akan mengecewakan karena yakin saja vonis akan memotong hasil berjalannya penangguhan.

Namun kasus yang menimpa Tahiro akan tetap dalam pengawasan (Lembaga Investigasi mendidik Pro Rakyat Nusantara)DPD Lidik Pro. (Jaiz)