Caleg Sidrap “AL” , Masuk Rutan Dengan Kasus Yang Sama

Kriminal309 views

Wartasulsel.net,- Sidrap – Azis Laise (AL) oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya Dapil I Kabupaten Sidrap ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, saat ditemui di loby Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Nomor 1 Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, pada hari Rabu, 20 Februari 2019 (21/02/2019).

Daeng Manye

Dia mengatakan, “berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup sehingga Azis Laise alias Wa Azi telah ditingkatkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan”.

“AL itu sudah kita jadikan tersangka kasus narkotika. Itu berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup termasuk pengakuan dari beberapa tersangka narkoba yang telah diamankan sebelumnya,” ucapnya.

Azis Laise ditetapkan sebagai tersangka. Dan sekitar pukul 22.00 wita, malam lalu telah dilakukan penahanan Berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor: SP Han/37/II/2019/Resnarkoba Tanggal 19 Februari 2019.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi mengatakan, sesuai Pasal 183 KUHAP, sebenarnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Al sebagai tersangka.

“Hasil tes urine AL dari Labfor Polda Sulsel sudah ada dan dipastikan positif mengandung narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Dikatakannya, “bahwa sebelumnya Sat Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan Asis Laise yang juga calon legislatif asal partai Berkarya, tepat di depan Kantor Mapolsek Watang Pulu dikawasan wisata Datae”.

“Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah dibuntuti oleh polisi dari arah Parepare setelah tiba dari Makassar,” katanya.

Tersangka kini dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkotika pasal 112 dan 114 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Azis Laise itu juga pernah dipidana penjara dengan kasus sama saat masih menjadi anggota DPRD Sidrap. Saat itu, Azis diganjar hukuman 32 bulan penjara alias 2 tahun 8 bulan pada 2016 silam

(CLT/redws)