Wartasulsel.net,- Gowa- Operasi Sikat Lipu 2018 Polres Gowa Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika jenis Shabu Kamis (06/09/18).
Penangkapan di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan saat akan bertransaksi dengan menggunakan mobil.
Di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 7,23 gram.
Berdasarkan pengakuan pelaku barang bukti diperoleh dari penghuni Rutan Kelas I Makassar atas nama lk. Bota.
Kemudian polisi lakukan pengembangan ke Rutan Kelas 1 Makassar 06 September 2018 pukul 21.00 Wita dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas dan mobil tahanan.
Pelaku berinisial MM, 49 Tahun merupakan PNS Supir Rutan, Kelas I Makassar, alamat Kompleks Rutan Kelas I kel. Gunungsari kec. Rappocini kota Makassar.
Dalam melakukan aksinya pelaku memanfaatkan tugas sebagai Sipir Rutan melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara urine pelaku MM dari petugas Polres Gowa adalah positif (Metanfetamin dan Amfetamin). Narkoba Gol. 1 jenis Shabu
Tersangka MM dijerat dgn pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(SHK/redws)