Wartasulsel.net, – JENEPONTO. Sangsaka Merah Putih tak diperhatikan hingga usang dan sobek lantaran diduga tidak pernah diturunkan dan dibiarkan berkibar menjadi perhatian warga.
Kondisi memprihatinkan terlihat pada ujung tiang bendera yang menjulang di halaman Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kantor itu berlokasi di Pusat Kecamatan Batang, Kampung Togo-Togo, Kelurahan Togo-Togo, Kecamatan Batang, poros Jeneponto.
Saat warga melintas di ruas jalan poros yang ada di depan kantor tersebut, nampak jelas kondisi bendera kebanggan Negara Republik Indonesia ini.
Kondisi itu tentunya berbanding terbalik dengan perayaan HUT ke-73 RI, yang belum lama berlalu.
Berbagai komentar negatif pun dilontarkan warga yang melintas dan warga sekitar lokasi.
Mereka menilai, para pegawai yang berkantor disana tidak peduli dan menilai rasa nasionalisme mereka sudah memudar.
“Mereka tidak memiliki rasa nasionalisme dan penghargaan kepada bangsa dan negara, bendera merah putih merupakan simbol negara yang patut kita banggakan,”kata seorang warga Togo-Tigo Kecamatan Batang, Sahir, Minggu (2/09/2018) Sore.
Diketahui, terkait bendera negara diatur pada Pasal 35, UU No 24/2009 dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Dalam salah satu pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam. (SMS/RedWS).
2 comments
Comments are closed.