Wartasulsel.net, – Bantaeng. Masyarakat kabupaten Bantaeng kembali dihebohkan dengan penikahan dini di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Mempelai laki-laki berinisial R (13) dan mempelai perempuan berinisial M (17) telah melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai wanita, Kamis (30/8/2018) malam.
R merupakan warga Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng. Sementara pasangannya, M warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng. Mirisnya, laki-laki baru saja tamat Sekolah Dasar (SD), sementara perempuannya baru duduk di kelas 2 SMK.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng menyayangkan terjadinya pernikahan dini tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) PPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik membenarkan jika terjadinya pernikahan dini di Desa Bonto Marannu, dan pihaknya telah menurunkan tim untuk menelusuri.
“Laki-lakinya dari Desa Bonto Lojong, perempuannya dari Bonto Marannu. Nikahnya di Bonto Marannu, (pernikahannya) tidak tercatat di KUA,” jelasnya, Jum’at (31/8/2018).
Ia mengaku, bahwa pasangan tersebut atau keluarganya belum pernah melaporkan rencana pernikahannya ke KUA.
“Menurut info, kemarin menikah dan dinikahkan oleh orang tuanya,” ucapnya.
“Kami tidak sempat mendeteksi, hingga berlangsung akad nikah. Sehingga belum sempat kami lakukan pendampingan dan bimbingan,” tuturnya.
Menurutnya, bahwa pihak keluarga nekad menikahkan anaknya sendiri tanpa tercatat di KUA, dikarenakan pihak keluarga sudah yakin kalau ke KUA pasti ditolak. Dirinya pun sangat prihatin dengan kondisi ini.
“Pemerintah sudah sangat massif melakukn sosialisasi di kabupaten Bantaeng, tapi apa mau dikata ini diluar kemampuan kami. Dan Insya Allah kami upayakan lebih massif lagi pemahaman tentang hukum dan akibatnya ke depan,” tuturnya. RUS/RedWS.
1 comment
Comments are closed.