Wartasulsel.net, Jakarta — Gerakan #2019GantiPresiden lagi hangat dibicarakan. Publik pro dan kontra menanggapi. Makin jadi perdebatan setelah rentetan penolakan gerakan yang dimotori politisi PKS Mardani Ali Sera terjadi di berbagai daerah.
Kepolisian pun menolak izin acara deklarasi gerakan tersebut. Alasannya, demi menjaga ketertiban masyarakat. Sementara, KPU menyebut Gerakan #2019GantiPresiden sah-sah saja dilakukan.Selasa ( 28/08/2018 )
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, fenomena deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden adalah ekspresi politik yang sah dilakukan. Dia membandingkan dengan maraknya tagar #Jokowi2Periode. Tagar-tagaran ini tak masuk dalam regulasi pemilihan umum. Akan tetapi, sebut Wahyu, ekspresi politik ini wajib disampaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dalam pandangan kami itu sah-sah saja sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Artinya, semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada, baik deklarasi #2019GantiPresiden atau #Jokowi2periode. Semuanya harus patuh pada hukum.
Jangankan kegiatan deklarasi, kami di kampung nanggap wayang kulit saja harus izin,” terang Wahyu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.
Ekspresi politik ini, lanjutnya, bagian dari kebebasan demokrasi.
Dia meminta publik dapat menerima dan memahami perbedaan-perbedaan pandangan politik yang tengah mengemuka tahun-tahun ini. Wahyu juga mengingatkan, publik tak perlu berlebihan menanggapi larangan sejumlah deklarasi tagar-tagaran.
Polisi diyakininya punya alasan mengapa deklarasi tidak diberi izin. Artinya, publik harus menilai pembubaran kegiatan tersebut lantaran tidak adanya izin, bukan karena konten kegiatan.
Topik ini juga jadi perbincangan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu. “Tugas pertama kita adalah mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak. Kalau masuk kategori kampanye, jelas dilarang. Kalau tidak masuk, maka belum diatur PKPU,” ujar
Ketua KPU Arief Budiman, kemarin. Arief menjelaskan mengenai definisi kampanye Pemilu, yakni kegiatan yang dilakukan oleh peserta yakni capres dan cawapres.
Sementara, kaus bertagar tersebut belum bisa didefinisikan sebagai kampanye. Soalnya, peserta Pilpres sampai saat ini belum ditetapkan.
Ketua Bawaslu, Abhan menegaskan, sejauh ini tagar #2019GantiPresiden belum bisa disebut pelanggaran karena belum diatur dalam PKPU. “Saya kira belum ada aturan larangan,” ucap Abhan.
Kepolisian menilai deklarasi tagar #2019GantiPresiden berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Potensi terjadi gangguan terhadap ketertiban umum dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan tertulisnya.
Karenanya, kepolisian tidak menerima surat tanda pemberitahuan acara deklarasi #2019GantiPresiden dan akan membubarkan acara bila tetap dilaksanakan. Dia meminta masyarakat membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
Sebagian besar masyarakat juga menolak deklarasi #2019GantiPresiden lantaran belum masuk masa kampanye Pilpres 2019.
“Banyak gelombang penolakan deklarasi tersebut yang dapat mengakibatkan konflik, gangguan terhadap ketertiban umum dan memecah persatuan kesatuan bangsa,” jelas Setyo.
Melihat sejumlah institusi berbeda pandangan, netizen bingung.
Pro kontra semakin tajam antara golongan pendukung #2019GantiPresiden dengan yang menolak. Akun @ghaznavid_ mengingatkan. “KPU :
Deklarasi #2019GantiPresiden bukan pelanggaran pemilu. Clear ya,” cuitnya. Akun @ HarryRidwan_Ay menyindir polisi. “Ini pendapat KPU dan Bawaslu ya.
Bahwa deklarasi #2019GantiPresiden tidak melanggar aturan.
Lalu mengapa pihak @DivHumas_Polri yang menjadi kebingungan seolah menghalang halangi aspirasi Rakyat,” kicaunya. Akun @ Moh_Jupri serius bertanya.
“Lalu yang membubarkan atas nama UU, berarti UU yang mana?” cuitnya, dijawab @ HeryHary4. “KPU saja sudah tidak didengar jadi maunya apa rezim ini. Mau maen tafsiran ya berantakan negara ini,” kicaunya.
Akun @YohanesMariono menjawab. “Memang bukan pelanggaran.
Tetapi banyak penolakan dari masyarakat karena berpotensi terjadi gesekan. Bukan salah pemerintah dan aparat. Masyarakat tak mau ada orasi menggangu iklim kondusifisme,” kicaunya.
Akun @bajulcilik menyindir. “Clear. Bukan pelanggaran pemilu. Tetapi upaya makar terselubung,” cuitnya. Akun @Aman712 menimpali. “Wah KPU mulai dah berat sebelah, masalahnya bukan di hastagnya tapi isinya dul. Coba udah banyak beredar cuplikan videonya.
Dan itu sebuah gerakan ilegal karena payung hukumnya ga jelas atau ga ada,” kicaunya.(RUS)