Wartasulsel.net, – Sangihe. Pangkalan TNI-AL Tahuna mengamankan 2 orang Warga Negara Pendatang (WNP) illegal asal Philipina yang dipekerjakan di rumpon sekitar Perairan Sangihe-Sulawesi Utara, Sabtu 25/8/2018.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen tertanggal 24/7/2018. Komandan Lanal Tahuna Letkol Laut (P) Donny Aribowo mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Maritim yang dilakukan intelijen Lanal Tahuna. Tanggal 24 Agustus 2018 kita segera menurunkan Team SFQR Lanal Tahuna dengan menggunakan unsur Patkamla Sea-raider bergerak ke sasaran yang menjadi target adanya WNP illegal.
Tim yang diturunkan berhasil mengamankan 2 orang WNP illegal asal Philipina atas nama Boy Kastardo asal General Santos dan Alan Malatabun asal Davao. Keduanya Warga Negara Philipina yang selanjunya kita bawa ke Lanal Tahuna untuk didata dan penyelidikan lebih lanjut, terang Donny Aribowo.
Koordinasi pun dilakukan dengan pihak Imigrasi Kelas II Tahuna. Hari ini Sabtu 25 Agustus 2018 kita serahkan berkas serta WNP illegal tersebut untuk diproses pihak imigrasi.
Danlanal Tahuna Letkol Laut (P) Donny Aribowo mengimbau kepada pemilik rumpon maupun pemilik kapal agar tidak menggunakan WNP illegal dalam mempekerjakan sebagai penjaga rumpon maupun sebagai ABK di kapal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
TNI-AL menekankan agar para pemilik rumpon maupun kapal-kapal nelayan agar selalu mengurus dokumen perizinan, sehingga dalam melakukan aktivitas nelayan dapat secara legal.
“Kami bersama imigrasi serta stakeholder lainnya akan selalu bersinergi untuk bekerjasama memonitor dan melakukan penindakan apabila ada WNP-WNP illegal yang masih dipekerjakan di sektor maritim khususnya di wilayah kerja Lanal Tahuna”, tutupnya. RedWS.