WARTASULSEL.NET, – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Makassar (GERAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Sulsel Jalan A.P.Pettarani Makassar. (10/8/2018)
Aksi ini dilakukan untuk meminta ke Kapolda agar tidak memberikan ijin rencana kegiatan 2019 ganti Presiden karena kegiatan ini berpotensi pada perbuatan melawan hukum, inskonstusional dan terindikasi tindakan Makar.
Selain itu juga, para pengunras bentangkan spanduk bertuliskan “TOLAK DEKLARASI #2019GANTIPRESIDEN GERAKAN RAKYAT dan MAHASISWA MAKASSAR (GERAM).
Spanduk lainnya bertuliskan “TOLAK POLITISASI AGAMA DAN ISU SARA GERAKAN RAKYAT DAN MAHASISWA MAKASSAR (GERAM).
Adapun tuntutan aksinya yaitu :
1. Menolak dan lawan ISU SARA dan seluruh upaya adu domba rakyat.
2. Mendesak Kapolda Sulsel untuk tidak memberikan izin kegiatan kampanye yang dikemas dalam kegiatan deklarasi #2019 Ganti Presiden, karena belum memasuki masa Kampanye dan bisa menimbulkan ketegangan dan pertentangan ditengah Masyarakat.
3. Menghimbau masyarakat Sulsel untuk tidak terprovokasi dan terhasut oleh ajakan pihak luar yang ingin merusak persatuan, toleransi dan sikap menghargai yang sudah terbangun di Sulsel.
Para pengunras di terima di Aula KPU Prov. Sulsel oleh Bpk. Drs. Muh. Adnan Tahir (Plt. Sekrtaris KPU Prov. Sulsel) adapun tanggapannya :
1. Permohonan maaf dari seluruh Komisioner KPU Prov. Sulsel dikarenakan Seluruh anggota KPU Prov. Sulsel saat ini berada di Kab. Palopo untuk melaksanakan tugas KPU Kab. Palopo yang di berhentikan oleh DKPP.
2. Saya hanya bisa menyampaikan / meneruskan aspirasi adik-adik ke pimpinan KPU.
3. Kami di KPU Prov. Sulsel sangat sepakat untuk menolak / lawan ISU SARA dan seluruh upaya adu domba rakyat.
4. Ini semacam aksi demo dan ini kewenangan Kepolisian dan KPU tidak punya kewenangan untuk itu.
5. Menurut kami di KPU Prov. Sulsel Kegiatan tersebut bukan Kampanye karena belum masuk tahapan kampanye untuk Pilpres.
6. Secara pribadi menyampaikan masukan ke pihak keamanan untuk jadi tidaknya dan kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal perijinan, Namun secara institusi tidak ada kewenangan untuk menilai jadi tidaknya kegiatan deklarasi.
(*)