Panwaslu Galesong Utara Gelar Rapat Teknis Pengawasan Pemilu

Pendidikan539 views

Wartasulsel.Net_, Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, Panwaslu Kecamatan Galesong Utara Gelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018, kegiatan ini dilaksanakan di Warkop Berkah Harapan pada hari Rabu 16 Mei pukul 11.00 – 15.30 Wita, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, (17/05/2018).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta dalam rapat kerja teknis Panwaslu Kecamatan Galesong Utara yakni sebagai mitra pihak kapolsek galut, pihak koramil galut, tokoh agama, tokoh pemuda, Okp, iman desa se-kecamatan galut, sekertaris desa bontokaddopepe, BPD desa bontokaddopepe, karangtaruna serta binmas dan Babinsa desa bontokaddopepe, kepala dusun bontokaddopepe, kepala desa bontokaddopepe sebagai desa awas “DESA SADAR PEMILU” dan kontributor media suaralidik.com, pusakatua.com, trialiefmedia.com

Daeng Manye

Narasumber dalam Rapat Teknis Pengawasan, Ketua Panwaslu Takalar Devisi SDM, Ibrahim Salim, S.S., Devisi PHL, Nellyati S.Hum, Devisi PPH, Syaifuddin S.H.

Risandi, M.Si., Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong Utara, dalam sambutannya menuturkan kami mengajak kepada seluruh stacholder yang hadir agar aktif berpartisipasi melakukan pengawasan, dan memberikan pemahaman kepada semua lapisan element masyarakat terkait seluruh pelanggaran yang akan terjadi pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SulSel tahun 2018, serta dampak dan sanksi yang akan diberikan kepada setiap oknum yang melanggar, adapun desa yang menjadi contoh Desa Awas di Galut sebagai “Desa Sadar Pemilu” yaitu Desa Bontokaddopepe.

Kepala Kesekretariat Panwaslu Galut, Muh. Ansir Basrah, S.Kom., mengatakan bahwa, tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada stacholder terkait rapat kerja teknis pengawasan terhadap seluruh masyarakat yang ada di Galesong Utara.

Selain itu, ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah hadir dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Galesong Utara.”

Devisi SDM, Panwaslu Kecamatan Galesong Utara, H.Irwan SE menyampaikan bahwa pada hari semua stecholder telah hadir dalam rapat teknis pengawasan pemilu kami berharap seluruh stecholder dapat bekerjasama dalam pengawasan partisipatif, serta persamaan persepsi guna mencapai sebuah tujuan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

Pada pertemuan kali ini terkait semua regulasi yang ada dan diharapkan seluruh peserta yang hadir pada acara sosialisasi ini dapat menyerap semua informasi yang telah disampaikan dan selanjutnya dapat membantu panwaslu kecamatan pada khususnya untuk melakukan pengawasan sekaligus pencegahan terkait kemungkinan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim S.S., menuturkan bahwa pada bulan suci ramadhan yang berperan penting untuk dijadikan mitra pengawasan adalah imam desa dan da’i, karena dalam bulan suci ramadhan kita akan mendengarkan ceramah di masjid, jadi peranan imam desa dan iman mesjid agar menyampaikan sosialisasi tentang pengawasan pemilu, bahkan jika membuat selembaran jadwal buka puasa, tolong dicantumkan larangan dan sanksi pidana tentang pemilihan umum pada selembaran, agar masyarakat dapat membaca dan mengetahui hal tersebut, Itulah ajang sosialisasi kita dalam pengawasan pemilihan umum dibulan suci ramadhan ini.”tutur Ibrahim

“Marilah kita bersama-sama untuk meningkatkan sinergitas dalam melakukan pengawasan, serta menjaga integritas dan netralitas, serta marilah kita bermitra dengan pengawas pemilu khususnya di wilayah Galesong Utara”, tutur Ketua Panwaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim, S.S.

Nellyati S.Hum., Pimpinan Panwaslu Takalar, dalam materinya memaparkan bahwa ini program khusus dan satu diantaranya di galesong utara yaitu desa bontokaddopepe, inilah yang menjadi sebagai desa percontohan yang ingin memberikan proses pendidikan politik yang cerdas.

Dalam tahapan kampanye pemilu indeks kerawanan yang biasa terjadi di desa sehingga perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh, serta partisipasi masyarakat, dan seluruh stecholder yang mau bekerjasama atau mau bersinergi dengan panwas.

Dibentuknya Desa Awas Desa sadar pemilu tujuannya sebagai desa sadar pengawasan Ini adalah bagaimana seluruh masyarakat melakukan pengawasan seluruh tahapan agar tidak ada satupun masyarakat yang melakukan pelanggaran tahapan pemilu, dimana pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.”ujar Nellyati

Dimana Pelanggaran administrasi ini biasa dilakukan oleh penyelenggara ini penting juga masyarakat awasi, misalnya dalam proses penetapan DPT, ada warga yang tidak terdaftar, sudah melapor juga tidak didaftar berarti itu adalah pelanggaran administrasi dan kode etika penyelenggara.

Selanjutnya, Pelanggaran Pidana Pemilu, tentu kita tidak mau ada masyarakat bontokaddopepe masuk penjara hanya persoalan pelanggaran pidana pemilu karena ketidaktahunnya tentang pelanggaran pemilu, sampai sekarang satu orang masyarakat galesong utara didalam penjara terhadap imbas pilkada takalar kemarin ini ketidaktahuannya masyarakat atau bisa saja money politik tentang pelanggaran pemilu, dan kedepannya berharap agar tidak ada lagi masyarakat galesong utara terlibat pelanggaran pidana pemilu.”tutup Nellyati S.Hum.(*)