Waow! Biaya Hukum Kawasan Berikat Nusantara Tembus Rp150 M

Nasional636 views

Jakarta, WARTASULSEL.NET – Biaya urusan hukum di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) cukup mencengangkan. Pegiat Peduli Kawasan Berikat yang juga salah satu pemrakarsa pendirian KBN Yustian Ismail mengatakan, biaya hukum dari 2013 hingga pertengahan 2015 di perusahaan BUMN tersebut mencapai 86 miliar lebih.

“Berdasarkan jumlah itu, maka hingga akhir tahun 2017, total pengeluaran untuk biaya hukum di KBN bisa tembus Rp150 miliar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (11/3/2018).

Daeng Manye

Dia mengatakan, biaya tersebut sangat fantastis dan bisa menjadi modus korupsi baru. “Untuk apa biaya sebesar itu dikeluarkan. Yang sangat tidak wajar adalah besaran biaya yang dikeluarkan” ujarnya.

Ironisnya, katanya, pegeluaran sebesar itu tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena semuanya tampak normal. Padahal pengeluaran tersebut harus dinilai tidak normal. “Yang tidak normal dan tidak wajar adalah besaran biayanya,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengeluaran tersebut bisa menjadi modus baru menilep uang negara melalui biaya hukum yang fantastis.

Karena itu, katanya, BPK seharusnya jeli melihat kejanggalan seperti itu dan mengkategorikannya sebagai temuan yang di luar kewajaran.

Dia juga meminta Menteri BUMN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengusut tuntas kasus tersebut. “DKI sebagai salah satu pemegang saham akan selalu mendapat keuntungan yang berkurang sebagai dampak besarnya biaya-biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.

Pengeluaran yang besar tersebut memang sangat ironis dibanding akumulasi pendapatan bersih KBN dalam lima tahun terkahir yang tidak mencapai Rp150 milar. “Mungkin terlihat besar di laporan keuangan dikarenakan banyak tenant yang dipaksa membayar sewa untuk 10 tahun ke depan. Bisa dibayangkan bagaimana parah dan susahnya dewan direksi yang baru karena sebagian besar tenant potensial sudah diambil sewanya untuk 10 tahun ke depan. Inipun modus manajemen jahat, yang penting saat ini, besok bukan urusan,” ujarnya.

Dia mengatakan, tanpa menarik sewa 10 tahun ke depan, tidak mungkin biaya hukum bisa digelar tanpa lelang, walau besarannya seharusnya masuk ranah lelang. “Inipun harusnya bisa didalami,” ujarnya.

Selama ini, target pencapaian pendapat sebagian besar diperoleh dari sewa lahan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) atas lahan HGB di atas HPL Kawasan Berikat Nusantara. Pembayaran sewa kepada tenant dikenakan untuk 20 tahun ke depan. “Kementerian BUMN dan BPK bisa minta bantuan PPATK untuk menelusuri jejak dana pasca pembayaran biaya hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Paguyuban Pensiunan KBN mengatakan, biaya hukum yang besar tersebut telah membuat cash flow KBN terganggu. Selain itu, berpengaruh pada pelayanan dan penyediaan fasilitas yang memadai. “Salah satu dampak negatif ketidakwajaran nilai biaya hukum yaitu fasilitas untuk karyawan semakin berkurang,” ujarnya.

Adapun biaya hukum yang dikelurkan oleh KBN sebagai berikut:

  1. Asis & Partner Rp 8.703.000.000
  2. Djamaludin Kedoeboen Rp 11.050.000.000
  3. Agus Susmoro Rp 8.250.000.000
  4. I. Nugraha & Partners 4.800.000
  5. Pratama & Partners 600.000.000
  6. Jimmy & Partners 13.122.000.000
  7. ING & Partners 000.000
  8. Law Office Dian Wibowo, SH & Partners 3.400.000.000
  9. SWAD Law Firm 300.000.000
  10. Situmeang & Situmeang Law Firm 1.500.000.000
  11. MAAS LawOffice 170.000.000
  12. Law Office Urban 7 Partners 867.000.000
  13. Law Office Ihza & Ihza 000.000.000
  14. ND Solicitor Consellor & Attorney 142.800.000
  15. Singindo Busines & Consultan 000.000
  16. Rastra Yusticia & Associates 400.000.000
  17. Ali Abbas 800.000.000

Total           86.155.300.000

(wartanasional)