PT.AXA Life Indonesia, Izin Usaha Resmi Dicabut Oleh OJK

Ekonomi1,049 views

WARTASULSEL. NET, – Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia pada tanggal 19 Januari 2018 yang dimuat dalam website resmi OJK www.ojk.go.id, bersama ini kami informasikan bahwa hal tersebut adalah sehubungan dengan Penggabungan usaha antara PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI) yang telah berlaku efektif pada tanggal 1 Nobember 2017 dan telah diumumkan dalam 2 surat kabar nasional (Bisnis Indonesia & Harian Neraca).

Aksi korporasi yang dilakukan AFI dan ALI adalah untuk memenuhi ketentuan UU No 40/2014 serta POJK No 67/POJK.05/2016.

Daeng Manye

Dengan penggabungan usaha tersebut, Perusahaan beroperasi dengan nama “PT AXA Financial Indonesia” dan seluruh aset dan kewajiban serta kegiatan usaha ALI dialihkan kepada AFI.

Perlu kami sampaikan bahwa aksi korporasi yang dilakukan AFI tersebut tidak memiliki kaitan dengan PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS) baik secara hukum maupun keuangan.

Oleh karena itu kami harap agar informasi ini dapat disampaikan kepada nasabah yang bertanya tentang hal tersebut. (*)