Jaksa Yang Gagal Pilkada Tidak Boleh Kembali

Pilkada212 views

WARTASULSEL.NET, – Jaksa yang gagal dalam pencalonan kepala daerah tidak bisa kembali mengabdi di Korps Adhyaksa.

Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/1).

Daeng Manye

“Tidak bisa (kembali jadi jaksa). Kalau keluar ya sudah,” katanya.

Menurut Prasetyo, jaksa yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2018 harus mengundurkan diri terlebih dulu. Dia pun membenarkan bahwa Erlina Ria Norsan, jaksa di Mempawah, Kalimantan Barat telah mengundurkan diri dari kepegawaiannya lantaran maju dalam pemilihan bupati.

“Mereka sudah mengundurkan diri dan kami telah proses. Dia menjadi pasangan calon bupati di salah satu kabupaten di Kalimantan,” ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo tidak dapat melarang jika ada jaksa yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah. Pasalnya, hal itu merupakan hak politik setiap warga negara.

“Itu adalah hak politik seseorang yang tidak bisa dihalang-halangi,” tegasnya. (wan)