Gegana Memusnahkan 495 Detonator di Kecamatan Marusu

Ragam198 views

WARTASULSEL.NET, MAROS – Satuan Gegana Unit Penjinak Bom (Jibom) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menyambangi Dusun Cinranae Desa Marumpa Kecamatan Marusu, Kamis, 18 Januari 2018.

Kedatangan tim penjinak bom tersebut merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti detonator sebanyak 495 buah hasil sitaan Kejasaan Negeri (Kejari) Maros dari kejahatan terdakwa Hayatul Fajrin als Fajrin Muhammad Ali yang tertangkap pada tanggal 13 Juni 2017 lalu oleh Sat Reskrim Polres Maros.

Daeng Manye

Kajari Maros, Eko Suwarni mengatakan, pemusnahan barang bukti yang terbukti melanggar undang undang darurat tersebut langsung ikut dimusnahkan bersama barang bukti tindak pidana umum (Pidum) lainnya, namun dilain tempat.

“Untuk detonator sendiri, kita melakukan pemusnahannya dibantu oleh jibom polda Sulsel, tapi lokasi pemusnahannya tidak di kantor tentunya, melainkan di lokasi tanah yang lapang untuk melakukan peledakan tersebut,” ujarnya. (*)