Penanganan Kasus KDRT Polsek Tamalanrea Sesuai Dengan Equality Before The Law

Kriminal196 views

WARTASULSEL.NET, MAKASSAR – Polsek Tamalanrea dalam menangani kasus KDRT suami istri  Sahabuddin dengan Karmila sudah sesuai prosedur dengan asas equality before the law/ semua sama dihadapan hukum.

Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Sainal Abidin menjelaskan bahwa berawal Ibu  Karmila melaporkan suaminya yang diduga melakukan KDRT di Polsek Tamalanrea. Selasa (16/1/2018).

Daeng Manye

“Setelah dilakukan proses lidik maka lelaki Sahabuddin ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan ke kejaksaan dan sudah menjadi tahanan kejaksaan”, ungkap Panit 1 Reskrim.

Pada saat lelaki Sahabuddin diproses dengan status tersangka, lelaki Sahabuddin juga melaporkan istrinya Ibu Karmila dengan kasus yang sama yaitu KDRT.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar,SE.,MH menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor perempuan Karmila dengan diakhiri gelar perkara, maka status perempuan Karmila ditingkatkan menjadi tersangka.

“Ditingkatkan jadi tersangka namun tidak ditahan dengan pertimbangan, penasehat hukumnya menjamin akan menghadirkan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk proses sidik”, terang Kompol Syamsul Bakhtiar. (*)