WARTASULSEL.NET, MAKASSAR – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar release pengungkapan kasus oknum polisi ditangkap karena di duga merupakan Bandar narkoba, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (16/01/2018).
Kabag Ops Polrestabes Makassar Kompol Dwi Bachtiar , SIK, MH bersama Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika, SIK, SH dalam release mengungkapkan tertangkapnya oknum polisi lelaki SI yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar berawal dari beberapa tersangka yang sebelumnya telah di amankan kemudian dikembangkan lagi oleh satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
“Polrestabes Makassar berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu”, Ucap Kompol Diari Astetika.
Terkuaknya Oknum Polisi tersebut berawal pada hari minggu 24 Desember 2017 pukul 02.30 dimana satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga orang terdiri dari dua laki – laki dan seorang perempuan tepatnya di jalan Samalona Kecamatan Biringkanaya dengan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih 9 paket bersama timbangan digital.
Dikembangkan lagi pada hari kamis tanggal 4 Januari 2018 sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di Jalan Bukit Sejahtera Kecamatan Tamalanrea Makassar satuan Narkoba kembali meringkus seorang lelaki inisial IR alias Ciwang dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket.
Lanjut Kasat Narkoba, Pada TKP ketiga di Jalan sahabat /pondok Lasinrang kecamatan Tamalanrea petugas berhasil meringkus lelaki inisila ER bersama bandarnya inisial JA dari pengakuannnya barang haram tersebut di dapatkan dan di koordinir dari Bandar inisial AA di lapas Bolangi serta “salah seorang Oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Jajajaran Polrestabes Makassar Inisial Bripka SI di amankan bersama barang bukti sebuah Handphone dan beberapa kartu dan buku ATM”, tuturnya.
“Dimana dari buku rekening dan ATM yang sudah dicetak, total nominal dalam transaksi barang haram Narkoba jenis sabu tersebut menghampiri 1 kg sabu”, Pungkas Kasat Narkoba.
Selanjutnya para pengedar/Bandar yang di amankan akan dikenakan pasal 114, 112 (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)