AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Pemula 2018 Rp7,9 Juta

Nasional199 views

WARTASULSEL.NET, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak bagi jurnalis pemula di Jakarta pada tahun 2018 sebesar Rp7.963.949. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan upah layak pada tahun 2016 sebesar Rp7.540.000.

Jurnalis pemula merupakan jurnalis atau reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau masa kerja tiga tahun pertama.

Daeng Manye

“Secara umum ada kenaikan sedikit upah riil, tapi tetap di bawah standar upah layak,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (14/1).

Upah layak yang dimaksud AJI Jakarta tersebut, merupakan take home pay atau gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang diterima oleh jurnalis pemula setiap bulannya.

Koordinator Survei Upah Layak AJI Jakarta, Hayati Nupus mengatakan penetapan besaran upah layak tersebut berdasarkan pada hasil survei terhadap sejumlah kebutuhan jurnalis di Jakarta, di antaranya pangan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan lain seperti pulsa, internet, serta cicilan laptop.

Selain itu, AJI juga menekankan pentingnya kesejahteraan bagi jurnalis. Sebab, ketika kesejahteraan jurnalis terpenuhi, maka diharapkan dapat menciptakan produk jurnalistik yang berguna bagi publik.

Sampai saat ini, AJI Jakarta masih menemukan sejumlah media yang mengupah jurnalisnya di bawah UMP. Bahkan AJI juga menemukan masih ada jurnalis yang hanya diberikan upah sebesar Rp3,4 juta padahal sudah bekerja selama 10 tahun.

Untuk itu, AJI mendesak Dewan Pers agar merevisi Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers agar upah yang diberikan perusahaan mendekati upah layak.

Dalam pasal 8 beleid tersebut, hanya mewajibkan perusahaan pers untuk memberi upah kepada pekerja media sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun.

“Mestinya, pengupahan jurnalis harusnya lebih tinggi karena jurnalis merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, beresiko tinggi, dan rentan terkena masalah hukum,” tutur Nupus.

Selain upah, AJI Jakarta juga meminta perusahaan media untuk memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada setiap jurnalis dan keluarganya, termasuk memberikan hak cuti kepada jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid, dan cuti melahirkan. (*)