WARTASULSEL.NET, – Menurut jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Suasana politik secara nasional mulai memanas hingga riuh rendah suara pendukung paslon disetiap daerah yang menyelenggarakan pilkada mulai terdengar bingar dan berbagai rangkaian dari instansi penyelenggara mulai dipersiapkan.
Pemilu telah didefinisikan sebagai pesta demokrasi yang juga merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dimana seluruh hasil dan biaya daripada pemilu tersebut berasal dari rakyat.
Pada Pilkada Serentak 2018 tahun ini, menurut rencana akan diikuti oleh 171 Daerah, terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten. Kita bisa membayangkan bagaimana sibuknya instansi penyelenggara di masing-masing daerah untuk mempersiapkan segala perangkat dan kebutuhan Pilkada tersebut.
Bila mengacu data yang dimuat pada laman resmi KPU untuk DPT masing-masing daerah maka total kebutuhan kertas suara pada Pilkada Serentak 2018 yang akan datang mencapai 212.339.717 kertas suara. Angka tersebut berdasarkan kebutuhan secara nasional yang di rinci untuk kebutuhan KPUD Provinsi pada Pemilihan Gub-Wagub, sejumlah: 146.692.303 kertas suara. Untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota: 13.569.757 kertas suara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: 52.077.657 kertas suara
Angka tersebut belum termasuk penambahan 2.5% dari DPT sesuai dengan NSPK PKPU dan tambahan kertas suara untuk kebutuhan pemungutan suara ulang. Bila ditotalkan bisa mencapai kurang-lebih 217.648.209 kertas suara, kalkulasi secara keseluruhan/nasional. Pada urusan kertas suara ini, kami melihat ada potensi 54 Juta kertas suara tidak akan terpakai/mubazir dengan asumsi ada potensi dihambur-hamburkannya uang Negara, mencapai 1.08.( Nusantaranews/red ws)