Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank DBS Singapura P21

Kriminal219 views

WARTASULSEL.NET, – Kasus pembobolan dana milik salah satu nasabah bank DBS Singapura dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim Polri. Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu November 2016 sampai dengan Maret 2017. Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menetapkan RSD sebagai tersangka. Ia dituduh telah melakukan tindak pidana dengan mentransfer sejumlah uang tanpa hak dan atau pemalsuan.

Penyidik juga menetapkan RSD sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik PT Green Palm Capital Corp di Bank DBS Singapura kepada empat rekening di Indonesia dengan nilai sekitar 950 ribu Dolar Amerika, atau setara Rp 12.350.000.000. Salah satu penerima aliran dana tersebut adalah yaitu PT JGI, yaitu sebesar 300 ribu Dolar Amerika yang telah ditangani Bareskrim Polri. Untuk memperlancar aksinya, RSD menggunakan identitas palsu (KTP) dan mengaku-ngaku sebagai Direktur PT JGI.

Daeng Manye

Dengan menggunakan identitas palsu tersebut, lalu RSD membuat akta pendirian PT JGI. Selanjutnya dia membuat aplikasi rekening jenis badan usaha di BRI dan pada 20 November 2016, PT JGI mendapat menerima transferan sebesar 300 ribu Dolar Amerika dari milik PT Green Palm Capital Corp yang disimpan di Bank DBS Singapura.

Begitu dananya masuk, RSD memerintahkan kepada orang-orang kepercayaannya yang lebih dulu juga memalsukan identitasnya untuk menarik tunai dengan menggunakan cek. “Pelakunya lebih dari satu orang. Salah satunya RSD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata seorang penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim Polri yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (3/1).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka mencuri dana milik PT Green Capital dengan cara memalsukan aplikasi transaksi (Telegraphic Transfer Form) dan tanda tangan pemilik rekening. Dia membenarkan, kasus ini sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Hari ini dilimpahkan ke Kejari Jaktim,” tuturnya.

Dijelaskannya, total kerugian yang dialami PT Green Palm Capital Corp adalah 1.860.000 Dolar Amerika. Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Muchlis mengatakan, proses hukum kasus ini akan segera digelar. “Kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan penyidik. Persidangan akan segera digelar,” tuturnya. (*)