Cinta Ditolak, Pelaku Ini Bunuh Pujaan Hatinya

Kriminal214 views

WARTASULSEL.NET, – Penangkapan berhasil dilakukan oleh tim khusus Polda Sulawesi Selatan dengan menangkap seorang pembunuhan terhadap korbannya di wilayah hukum Polres Tanah Toraja yang ditangkap di Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.(23/12/2017)

Pelaku pembunuh ini adalah merupakan pelaku pembunuhan terhadap Martina Marni (korban) yang ditemukan di semak-semak didaerah Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja,Sulsel.

Daeng Manye

Pelaku bernama Putra/Utta (19) seorang Mahasiswa Pelayaran Di Barombong Kota Makassar yang beralamat di Gentengan Dusun Rante Desa Kalua Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Dengan berdasar dari Laporan polisi nomor : LP/3025/XII/2017/SPKT Toraja tanggal 20 Desember 2017 tentang tindak Pidana Pembunuhan TKP Tana Toraja.

Dari rilis Polda Sulsel, kronologis penangkapan yakni berdasarkan Laporan Polisi tersebut dan hasil koordinasi dengan pihak Reskrim Toraja Personil Timsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan di peroleh info bahwa yang diduga pelaku berada di sekitar kompleks pelayaran barombong.

Mendengar info tersebut, kemudian Timsus Polda Sulsel menuju ke seputaran kompleks pelayaran tersebut untuk melakukan penjajakan terhadap siswa-siswa pelayaran dari Tana Toraja dan hasilnya pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil interogasi pihak Kepolisian, Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang mayat korban di semak-semak. Bahkan pengakuan lain pelaku, bahwa korban sebelum dibuang ke semak-semak sempat menyetubuhi tubuh korban.

Alasan pelaku membunuh dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan itu karena cintanya ditolak mentah-mentah oleh si korban hingga jengkel dan menghabisi nyawanya.

Dan adapun dari hasil penangkapan tersebut telah disita oleh pihak kepolisian berupa barang bukti dua buah handphone yang diambil pelaku yang merupakan milik korban. Saat ini pihak Timsus melakukan koordinasi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk selanjutnya dibawah ke Reskrim Polres Tana Toraja untuk proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan tempat kejadian.(*)