WARTASULSEL.NET, MAKASSAR – Resmob Polsek Panakkukang telah meringkus dua lelaki residivis pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Dirgantara Kampung Rama Makassar.
Lelaki FDS (21) warga Jalan Angkasa Kota Makassar dan lelaki HR (21) warga Jalan Pettarani kota Makassar diamankan oleh Resmob Polsek Panakkukang, Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 18.00 wita.
Kedua pelaku diamankan berawal saat anggota Unit Resmob Panakukkang sementara melakukan Hunting/Patroli mengantisipasi 3C (Curat,Curas dan Curanmor) di wilayah Polsek Panakukkang mendapatkan informasi dari pelapor, telah terjadi pencurian di Jalan Racing centre di depan rumah makan ulu Juku, Resmob Panakkukan langsung mendatangi TKP.
Pada waktu kejadian, pelaku sempat dikejar oleh warga, saat anggota Resmob tiba di TKP langsung meringkus ke dua pelaku dan diamankan ke Polsek Panakukkang guna proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP La Ode Idris mengatakan, korbannya seorang perempuan yang tinggal di Jalan Racing Sinrijala Kota Makassar.
AKP La Ode Idris mengatakan, lelaki HR mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang berperan sebagai eksekutor dan mengancam menggunakan sebuah pisau terhadap korban. “HR merupakan residivis yang baru keluar 4 hari yang lalu dari Rutan dengan Kasus yang sama”, kata La Ode Idris.
Lanjut La Ode Idris, lelaki FDS melakukan pencurian dengan kekerasan yang berperan sebagai Joki sepeda motor.
Pada saat anggota Resmob Panakkukan melakukan pengembangan dengan membawa lelaki HR namun saat di perjalanan pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan melarikan diri dengan lompat dari kendaraan.
Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukan akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kea rah kaki kanan pelaku.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dilarikan ke RS Bayangkara guna untuk mendapat perawatan medis.
Selain pelaku Resmob juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau (alat yang digunakan untuk mengancam korban), satu unit HP Iphone 5s warna Putih milik korban, dan satu buah Tas warna Hitam yang berisi surat2 penting milik Korban.
Hingga saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Panakkukan untuk proses hokum lebih lanjut. (*red)